TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengembalian pengelolaan Gedung Islamic Center (IC) oleh pihak yayasan mendapatkan respons dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Walaupun kewenangan pengelolaannya sudah dikembalikan kepada pemerintah daerah, tetap perjalan selama berdiri harus ditinjau seperti apa aset tersebut masuk ke pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nuryakin mengatakan, atas kerja sama semua pihak yayasan termasuk pemerintah daerah akhirnya bersepakat untuk mengalihkan pengelolaan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
“Terima kasih semua pihak telah bekerja dengan cepat. Semoga aset Islamic Center dengan yang lainnya, dikelola sesuai regulasi yang ada,” terang Cecep.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Gumilar Purbawisesa menyambut baik rencana pemindahan kewenangan pengelolaan Islamic Center kepada pemerintah daerah dari yayasan.
Yang jelas, kata Gumilar, tetap harus dilihat dulu apakah benar ada MoU atau perjanjian antara pemda dengan pihak yang mengelola atau yayasan.
“Jadi harus jelas apakah selama berdiri ini harus ada income (PAD) atau tidak kalau ada maka harus dibenahi secepat mungkin,” ungkap dia.
Komisi III, tambah dia, meminta ditinjau ulang kembali MoU tersebut jangan sampai aset pemda tidak terurus. Dan ada alasan uang sewa untuk pemeliharaan gedung. (dik)