Kadisdik Kota Banjar Tanggapi Konsep Pendidikan Gapura Panca Waluya yang Dicanangkan Gubernur Dedi Mulyadi 

Gapura Panca Waluya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kota Banjar, H Kaswad. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meluncurkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA, mengarahkan pelaksanaan pendidikan dengan pendekatan Gapura Panca Waluya.

Konsep ini dirancang untuk membentuk peserta didik yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki akhlak yang baik, tubuh yang sehat, serta tanggap dalam menghadapi tantangan zaman.

Baca Juga:Dadang R Kalyubi Dicopot dari Jabatan Ketua DPD Golkar Kota Banjar, Gara-Gara Tersangka Korupsi?Politisi PKB Nilai Pemkot Banjar Kurang Memperhatikan Pendidikan di Pesantren

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kota Banjar, H Kaswad, menyambut baik kebijakan tersebut. ”Nanti akan ditindaklanjuti dengan SE Wali Kota Banjar,” ucapnya baru-baru ini.

Menurut Kaswad, SE tersebut bertujuan untuk membentuk peserta didik yang memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

Adapun langkah-langkah yang perlu diambil untuk mewujudkan tujuan ini dijabarkan dalam sembilan poin penting.

Langkah-Langkah dalam Implementasi Gapura Panca Waluya

1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sebagai langkah pertama, peningkatan fasilitas pendidikan, seperti sarana dan prasarana, menjadi prioritas utama.

Hal ini mencakup penyediaan toilet yang layak bagi peserta didik di dalam kelas, guna menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan mendukung tumbuhnya generasi berkualitas.

2. Peningkatan Mutu Guru

Mutu dan kualitas guru juga mendapat perhatian besar dalam SE tersebut.

Guru diharapkan untuk terus beradaptasi dengan perkembangan anak dan memahami tujuan pendidikan yang lebih luas, yakni menciptakan manusia Indonesia yang seutuhnya.

Baca Juga:Pemkot Banjar Belum Siap Jalankan Instruksi Pengiriman Pelajar Nakal ke Barak TNIKomnas HAM Diminta Turun Tangan dalam Kasus Meninggalnya Rizal di Sungai Citanduy Kota Banjar

3. Larangan Kegiatan Piknik Berbayar

SE juga mengatur larangan kegiatan piknik yang dibungkus dengan acara study tour, karena hal ini berpotensi menambah beban bagi orang tua peserta didik.

Sebagai gantinya, kegiatan berbasis inovasi seperti pengelolaan sampah atau pengembangan pertanian organik dapat menjadi alternatif yang lebih bermanfaat.

4. Larangan Kegiatan Wisuda

Kegiatan wisuda yang selama ini diadakan di semua jenjang pendidikan juga diharamkan.

Kegiatan tersebut dianggap hanya sebagai seremonial yang tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan pendidikan.

5. Pemberlakuan Program MBG (Makanan Bergizi)

Program MBG juga menjadi bagian dari kebijakan ini, di mana setiap peserta didik diharapkan membawa bekal makanan ke sekolah.

0 Komentar