Dinas Disebut Lemah, Wali Kota Perlu Ambil Langkah Soal Minimarket yang Beroperasi Tanpa Izin di LSD

Bangunan minimarket di Lahan Sawah Dilindungi (LSD), izin operasional pasar modern
Iwan Supriadi (Iwok)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Langkah Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menyikapi adanya Minimarket yang beroperasi di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Jalan Lingkar Utara (Lingtar). Meskipun sudah ada upaya administratif, pasar modern itu tetap bisa beroperasi.

Kondisi tersebut membuat citra Pemkot dianggap lemah dan tak berdaya menghadapi investor yang menabrak aturan. Wali Kota Tasikmalaya harus ambil sikap untuk memperbaiki birokrasi yang tegas.

Hal itu diungkapkan oleh Irwan Supriadi dari Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pemantik). Dirinya menyesalkan hal tersebut bisa terjadi di Kota Tasikmalaya. “Keprihatinan serius atas kasus pembiaran operasional sebuah minimarket yang berdiri tanpa izin di atas Lahan Sawah Dilindungi,” ungkapnya, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga:Antara Ada dan Tiada! Minimarket Tak Berizin Didatangi, Tapi Dianggap Tidak Ada Sehingga Tetap BeroperasiCukup Diperingatkan? Soal Minimarket di Lahan Sawah Dilindungi, Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Sudah Berikan SP3

Adanya surat peringatan sebanyak tiga kali yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) seolah tidak ada artinya. Pasalnya hal itu tidak ditindaklanjuti oleh tindakan hukum atas pelanggaran yang terjadi. “Merupakan bentuk kelalaian struktural yang mencederai kewibawaan hukum dan tata kelola pemerintahan,” ucapnya.

Pihaknya pun mendesak pemkot segera mengambil tindakan tegas untuk menegakan aturan hukum. Supaya tidak memicu konflik kepentingan hanya karena pembiaran dengan dalih memberikan toleransi. “Operasional usaha tanpa izin, terlebih di zona yang dilindungi secara hukum, tidak dapat ditoleransi atas nama apapun,” ujarnya.

Surat peringatan yang tidak dibarengi tindakan pun menurutnya menunjukkan cacat tata kelola. Ini akan dimanfaatkan sebagai celah untuk pengusaha nakal yang ingin berbisnis tanpa mengikuti aturan. “Ini membuka ruang bagi pelaku usaha lain untuk meniru pola serupa, sehingga hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” terangnya.

Ditetapkannya LSD menurutnya merupakan komitmen negara menjaga ketahanan pangan yang berkelanjutan. Sehingga menjadi kontradiktif ketika pemerintah membiarkan alih fungsi tanpa menempuh prosedur. “Ini adalah bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi dan kepentingan generasi mendatang,” terangnya.

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan pun diminta tidak diam mengenai persoalan ini. Karena persoalan yang terjadi di birokrasi tidak lepas dari tanggung jawab sebagai kepala daerah. “Kami mendesak Wali Kota Tasikmalaya untuk tidak hanya menjadi penonton, melainkan segera memimpin langkah korektif dengan menghentikan operasional minimarket tersebut dan mengevaluasi kinerja OPD terkait,” ucapnya.

0 Komentar