Akan tetapi, kata Hendra, setiap surat peringatan yang disampaikan ke pengelola bangunan minimarket selalu ditembuskan kepada Satpol PP. Meskipun sifatnya cenderung pemberitahuan, bukan rekomendasi untuk penutupan. “Selalu kita tembuskan ke OPD terkait ketika mengeluarkan SP,” tuturnya.(rangga jatnika)
Antara Ada dan Tiada! Minimarket Tak Berizin Didatangi, Tapi Dianggap Tidak Ada Sehingga Tetap Beroperasi

