Kematian Korban dengan Dicekik, Polres Ciamis Gelar Rekonstruksi Penghilangan Nyawa Wanita di Kamar Kos

Rekonstruksi Pembunuhan
REKONSTRUKSI. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menggelar rekonstruksi pembunuhan Wina yang jasadnya ditemukan di kamar kosan, Rabu (7/5/2025). (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Satreskrim Polres Ciamis menggelar rekonstruksi pembunuhan Wina (23) yang jasadnya ditemukan di kamar kos, Jalan Iwa Kusuma Kelurahan Ciamis, Rabu 7 Mei 2025. Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas pelimpahan kasus kepada Kejaksaan.

Dalam rekonstruksi pembunuhan dilakukan langsung oleh Eza (30) sebagai tersangka yang juga mantan pacarnya korban. Sebanyak 52 adegan diperagakan oleh petugas.

“Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi dalam rangkaian dugaan tindak pidana hilangnya nyawa seseorang. Dengan total 52 adegan,” kata Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:Open Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten TasikmalayaKomisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata Rapi

Kata dia, adanya rekonstruksi adegan ini menambah informasi dari tersangka terkait saat melakukan lilitan lakban kepada korban.

Dalam rekonstruksi juga terungkap bahwa korban diduga meninggal pada adegan ke-38.

Lanjut dia, proses kematian korban panjang, tersangka membenturkan kepala korban ke tembok. Tersangka juga diduga mencekik leher korban untuk memastikan korban tewas.

“Bahkan saat dicocokkan dengan hasil autopsi forensik menunjukkan dugaan ada memar di leher, karena dijerat menggunakan sabuk,” ujarnya.

Setelah kejadian, lanjut dia, tersangka ternyata sempat menginap dua malam di kamar kos tersebut bersama jasad korban. “Posisinya korban diletakkan di bagian belakang kamar kos, tersangka di kamar,” katanya.

Kemudian, setelah jasad korban mulai mengeluarkan bau, tersangka pun langsung meninggalkan kamar kos. Padahal, sebelumnya tersangka sudah membaluri jasad korban dengan pewangi untuk menghilangkan bau. Akan tetapi, tetangga kos tetap mencium aroma bau dari jasad korban.

Kemudian, lanjut dia, hasil pendalaman bahwa tersangka tidak ada niat untuk membuang jasad korban. Tersangka sebanyak empat kali keluar masuk kosan usai pembunuhan terjadi. Dia pergi untuk menjual perhiasan korban dan membeli plastik. “Tersangka juga sempat keluar untuk ngopi,” ungkapnya.

Baca Juga:Villarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga ChampionsBurnley vs Millwall di Championship: Jaga Peluang Juara, Tempel Ketat Leeds United

Usai rekonstruksi, kata dia, pihaknya akan melanjutkan penyerahan berkas dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis. Tentunya untuk melakukan proses hukum selanjutnya.

“Hasilnya akan kita jadikan pemberkasan dan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Kuasa hukum keluarga korban, Galih Hidayat SH menyaksikan langsung rekonstruksi kejadian korban. Ia pun menilai tindakan tersangka sangat sadis saat melakukan pembunuhan.

0 Komentar