Aziz menganggap diberikannya mandat dari bupati sudah ada aturan atau Perbup-nya untuk pengelolaannya oleh Yayasan Islamic Center, akan tetapi ternyata sampai hari ini hal tersebut belum ada.
Ia tidak tahu hal apa yang terjadi selanjutnya, ada pengambilalihan dan sebagainya, tentu Aziz mengaku bukan sebagai pribadi, tetapi yang jelas sebagai komunitas pesantren.
“Dan tidak nyelonong sendiri, kalau memang ada kesalahan, karena belum menerima persyaratan dan petunjuk maka kami siap untuk menyelesaikan persoalan ini. Dan menunggu arahan dari pemerintah daerah,” kata Aziz.
Baca Juga:Open Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten TasikmalayaKomisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata Rapi
Bahkan Aziz siap untuk hadir jika nanti ada undangan dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk membicarakan tentang pengelolaan Gedung Islamic Center.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom mengatakan bahwa pengelolaan Gedung Islamic Center (IC), Singaparna dianggap maladministrasi dan malaturan, karena tidak ada perjanjian antara pemerintah daerah dengan yayasan.
“Karena tidak ada MoU antara dinas dengan yayasan. Yang kedua jika hari ini diserahkan oleh yayasan, maka wajib untuk diminta pertanggungjawaban atas retribusi yang diterima selama ini karena tidak masuk PAD,” tegas Karom kepada Radar. (dik)