TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Manajemen pengelolaan Gedung Islamic Center (IC) Singaparna akhirnya dikembalikan kepada Pemkab Tasikmalaya oleh Yayasan Islamic Center, Selasa 6 Mei 2025.
Kepala Bidang Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPU-TRPP-LH) Kabupaten Tasikmalaya, Ecep Sukron mengungkapkan dari hasil rapat bersama, pihak Yayasan Islamic Center akan mengembalikan pengelolaan kepada Pemkab Tasikmalaya melalui Dinas PUPR.
“Sementara untuk inventaris barangnya masih di PUPR. Kalau sudah dikembalikan kepada Pemkab Tasikmalaya, baru kita akan dilelangkan. Siapa yang menawar paling tinggi nanti akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” ungkap Ecep.
Baca Juga:Open Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten TasikmalayaKomisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata Rapi
Adapun untuk angka atau nilai barang yang ada di Gedung Islamic Center yang akan dilelangkan belum muncul, nanti akan dibicarakan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
“Iya intinya sudah diserahkan ke Pemkab Tasikmalaya melalui Dinas PUPR. Ya nantinya kalau sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya kembali kepada pemerintah daerah,” ujarnya, menambahkan.
Ketua Umum Yayasan Islamic Center (IC), Singaparna, KH Abdul Aziz Affandi, mengungkapkan, sebagai komunitas pondok pesantren sangat menghargai kalau Tasikmalaya itu religius islami.
“Sehingga begitu mendapatkan mandat, dari Bupato (Uu Ruzhanul Ulum, Red) pada saat itu bahwa Islamic Center ini harus bermanfaat dan berguna bagi kegiatan-kegiatan masyarakat Tasikmalaya,” ungkap KH Abdul Aziz.
Tentu sebisa mungkin, ungkap KH Abdul Aziz, sebagai yayasan yang diberikan mandat melakukan hal yang baik agar penggunaan Gedung Islamic Center ini manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Tasikmalaya.
“Sampai hari ini tidak ada pihak lain selain Pak Bupati (Uu Ruzhanul Ulum, Red) pada saat itu, untuk bersama mengatur pengelolaannya,” ungkap Aziz.
Aziz mengakui belum ada hal-hal atau kerja sama yang dilaksanakan dengan Pemda. Yang jelas sebagai pelaksana pengelolaan Islamic Center, dari sebuah yayasan dan sebagai ketua, mengakui harus ada legal dari pemerintah daerah.
Baca Juga:Villarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga ChampionsBurnley vs Millwall di Championship: Jaga Peluang Juara, Tempel Ketat Leeds United
“Pada saat itu Bupato Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menjaminkan, bahkan sedang dibuat Peraturan Bupati (Perbup) bahwa Yayasan Islamic Center sebagai pengelola IC yang sah,” paparnya.