CIAMIS, RADARTASIK.ID – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Ciamis memberlakukan dua jenis pungutan yang diinisiasi oleh komite madrasah, yaitu infak tahunan dan biaya kegiatan perpisahan.
Infak tahunan dikenakan sebesar Rp150.000 per siswa, sedangkan biaya perpisahan direncanakan sebesar Rp450.000 per siswa dengan pelunasan pada Mei 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite MTsN 1 Ciamis H Ujang Suryaman MPdI menegaskan bahwa kebijakan ini telah disepakati oleh orang tua siswa dan bersifat tidak wajib.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
“Pembayaran infak maupun biaya perpisahan disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing keluarga,” ujarnya, menjelaskan.
Ujang Suryaman mengatakan bahwa infak tahunan bertujuan mendukung program pengembangan prestasi siswa dan madrasah.
Sebagai satu-satunya MTs di Kecamatan Ciamis, kata dia, pihaknya berupaya menciptakan keunggulan dibanding sekolah lainnya. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai tidak cukup untuk membiayai seluruh program, termasuk beberapa kegiatan ekstrakurikuler.
Maka dari itu, lanjut dia, Komite dan pihak madrasah kemudian merancang skema infak sukarela setelah berdiskusi dengan orang tua. Hasil rapat menunjukkan bahwa sebagian besar orang tua sepakat memberikan kontribusi Rp150.000 per siswa demi pemerataan pembiayaan. Namun, Ujang menekankan bahwa nominal tersebut bukan kewajiban mutlak.
Sementara itu, rencana kegiatan perpisahan kelas IX sepenuhnya diserahkan kepada orang tua siswa. Komite dan madrasah tidak terlibat dalam pengelolaan dana, termasuk menentukan kepanitiaan.
“Orang tua yang telah membayar biaya perpisahan berhak mendapatkan pengembalian dana jika acara batal dilaksanakan,” bebernya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam penyerahan dana agar tidak terjadi kesalahpahaman. Orang tua yang telah berkontribusi diucapkan terima kasih, sementara yang belum membayar tetap dipersilakan tanpa paksaan. (riz)