BANJAR, RADARTASIK.ID – Kuasa hukum keluarga almarhum Rizal MC, yang meninggal setelah melompat ke Sungai Citanduy di wilayah Kota Banjar, mengadakan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
Audiensi tersebut dilakukan oleh LBH Benteng Perjuangan Rakyat di Kantor Komnas HAM yang terletak di Jalan Latuharhary No 4b, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 5 Mei 2025.
Andi Muhammad Yusuf SH, Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, menjelaskan, kasus yang sedang mereka tangani mendapat perhatian langsung dari Komnas HAM.
Baca Juga:Kena Juga! Dua Pencuri Sepeda Motor di Pasar Banjar Babak Belur Dapat Salam Olahraga dari WargaSegera Diganti, Pemkot Banjar Akui Ada Kesalahan Administrasi dalam Perwal Tunjangan DPRD
Menurutnya, kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak, yang diduga dilakukan oleh AA, mengacu pada Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kuasa hukum menekankan tujuan dari pertemuan ini adalah agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Kota Banjar dan sekitarnya.
Mereka juga meminta agar Komnas HAM mengawal proses hukum kasus ini hingga selesai, dan memastikan bahwa seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menegaskan, perlindungan anak merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 52 Ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, masyarakat, dan negara.
”Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, masyarakat dan negara,” tegasnya, Selasa, 6 Mei 2025.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, menginformasikan, penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung dan pihak kepolisian terus memeriksa sejumlah saksi yang terkait.
”Masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ungkapnya. (Anto Sugiarto)