Ia menegaskan, pembenahan sistem ini memungkinkan dilakukan karena cukup diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu, semangat kerja ASN bisa ditingkatkan dan target pembangunan daerah bisa lebih mudah tercapai.
“Sehingga tidak ada mindset, ya asal hadir saja, asal masuk kerja saja, toh tak pengaruhi pendapatan ke dapur. Mental ini yang menjadi zona nyaman sehingga enggan untuk melakukan lompatan baik itu dalam menyelesaikan persoalan di publik, mau pun kinerja pelayanan,” tegasnya.(Firgiawan)