Butuh Inovasi Penarikan PBB di Ciamis, Tak Ada Uang dan Tinggal di Luar Kota Jadi Kendalanya

PBB Ciamis
PELAYANAN. Ruang pelayanan Badana Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Selasa 6 Mei 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis menargetkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2025 sebesar Rp 25,8 miliar. Akan tetapi sampai Senin 5 Mei 2025, realisasi baru Rp 6,7 miliar.

Menyikapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis terus meminta desa dan kelurahan bisa berinovasi untuk pencapaian target PBB-P2.

“Bagusnya desa dalam menyadarkan wajib pajak untuk bayar PBB-P2 melalui inovasi, sehingga bisa lebih awal untuk membayar PBB-P2. Jangan sampai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sudah disebarkan baru mengajak untuk bayar PBB-P2. Bahkan sampai memakai dana talang untuk menutupi bayar PBB-P2,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah serta Retribusi Daerah pada Bapenda Kabupaten Ciamis Azi Fahrullah kepada Radar, Selasa 6 Mei 2025.

Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions

Sebab, melalui Bapenda setiap tahunnya memberikan apresiasi atau penghargaan kepada desa atau kelurahan yang lunas 100 persen. Untuk kategorinya lunas hari pertama, lunas Mei dan September.

Kata dia, bagi desa dan kelurahan yang mendapatkan kendaraan bermotor untuk kategori hari pertama lunas PBB-P2. Seperti 2023 ada lebih dari 100 kendaraan, tahun 2024 ada lebih dari 80 kendaraan. Kemudian tahun 2025 sekitar 47 kendaraan bakal diberikan kepada desa atau kelurahan.

“Program penghargaan ini sebagai bentuk percepatan pembayaran PBB-P2 dan mendorong desa dan kelurahan untuk inovasi. Seperti ada beberapa desa membuat bumbung atau parelek PBB-P2 digunakan wadah untuk menabung bayar PBB-P2 di tahun berikutnya,” ujarnya.

Menurut dia, desa dan kelurahan dasarnya menggunakan inovasinya bisa dari SPPT tahun ini. Sebab kalau tidak ada perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), otomatis tidak ada kenaikan tarif. “Sehingga tahun depan juga untuk pembayaran PBB-P2 tetap,” katanya.

“Sebab, kalau misalnya pemerintah desa atau kelurahan memberikan dana talang untuk wajib pajak, biasanya mengalami kesulitan untuk menagihnya ke wajib pajak,” ujarnya, menambahkan.

Kasi Pemerintahan sekaligus Kolektor PBB-P2 Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih Fitri Nur Fazriyah menyampaikan, target PBB-P2 di tahun 2025 sebanyak lebih dari Rp 170 juta. Sedangkan wajib pajak sudah bayar PBB-P2, angka capaian realisasi sementara Rp 39 jutaan.

0 Komentar