Polemik Musda I dan II Prima DMI Kota Banjar: Tindakan Ilegal atau Proses Organisasi Sah?

Prima DMI Kota Banjar
Pengurus Prima DMI Kota Banjar yang diketuai Zaenudin Firey saat dilantik di ruang rapat Singaperbangsa DPRD Kota Banjar pada 27 April 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Dia bersama wakil ketua bidang keorganisasian tidak menerima koordinasi atau instruksi dari pihak pusat terkait masalah ini.

Ketua DMI Kota Banjar, H Jalaludin, mengungkapkan, ia tidak mengetahui adanya Musda I Prima-DMI yang sebelumnya digelar karena tidak diundang.

Ia merasa, seharusnya ada koordinasi dengan pihak DMI Kota Banjar sebelum pelaksanaan Musda I. ”Seharusnya ada koordinasi, ini kan tidak,” ujarnya.

Baca Juga:Kapolsek Langensari Ungkap Kematian Ibu Rumah Tangga di Kota Banjar yang Bikin Geger TetanggaPelajar Wajib Tahu! Kapolres Banjar Ungkap Ancaman Nyata dari Pergaulan Negatif

Jalaludin menganggap, sebagai bagian dari organisasi, Prima di daerah seharusnya dilibatkan dalam proses tersebut.

Ia juga menekankan, Musda harus digelar setiap tiga tahun sekali, dan masa kepengurusan sudah berjalan selama tiga tahun, sehingga memang sudah waktunya untuk mengadakan Musda. (Anto Sugiarto)

0 Komentar