BANJAR, RADARTASIK.ID – Musyawarah Daerah (Musda) II Perhimpunan Remaja Masjid (Prima) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Banjar, yang berlangsung pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Gedung Dakwah Masjid Agung Banjar, menimbulkan polemik terkait legalitasnya.
Musda kali ini digelar meskipun sebelumnya, pada 27 April 2025, telah dilaksanakan pelantikan Prima DMI Kota Banjar di ruang Singaperbangsa DPRD Kota Banjar.
Ketua Prima DMI Kota Banjar, Zaenudin Firey, menyatakan, Musda yang digelar pada 3 Mei 2025 adalah ilegal.
Baca Juga:Kapolsek Langensari Ungkap Kematian Ibu Rumah Tangga di Kota Banjar yang Bikin Geger TetanggaPelajar Wajib Tahu! Kapolres Banjar Ungkap Ancaman Nyata dari Pergaulan Negatif
Hal ini karena Musda I Prima DMI Kota Banjar yang sah sudah dilaksanakan pada 15 April 2025.
Zaenudin menegaskan, keputusan tersebut sah, dengan pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan periode 2025-2028 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Prima DMI.
Oleh karena itu, Musda II yang baru saja selesai dianggap sebagai upaya tandingan yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Ketua Prima Jabar.
Proses pelaksanaan Musda I telah mengikuti arahan dari Pengurus Pusat Prima DMI serta Pengurus Wilayah Prima DMI Jawa Barat yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Zaenudin menekankan, sebagai organisasi, mereka harus menghormati mekanisme dan konstitusi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang berlaku.
”Kami tidak tinggal diam, akan mengadukan dan melaporkan tindakan ilegal ini kepada Pengurus Pusat Prima DMI,” tegasnya.
Sementara itu, Aqil Nawawi, Ketua Umum PW Prima DMI Jawa Barat, memberikan penjelasan terkait polemik yang ada.
Baca Juga:Isi Perwal Kota Banjar Nomor 5a Tahun 2017 Diduga BermasalahWakil Wali Kota Banjar Sampaikan Pesan Khusus bagi Pengusaha dan Buruh
Menurutnya, Musda II adalah kegiatan yang sah dan mendapat restu dari DMI sebagai induk organisasi. ”Musda II yang sudah mendapat restu dari DM,” ucapnya.
Aqil menjelaskan, Musda I yang sebelumnya digelar tidak mengikuti koordinasi yang semestinya dengan DMI dan tidak mengedepankan etika organisasi sesuai dengan AD ART.
Dalam pandangannya, penting untuk menjaga etika organisasi, terutama dalam organisasi remaja masjid yang seharusnya menjunjung tinggi nilai akhlak dan koordinasi.
Aqil juga menyoroti sikap inkonsistensi dari pihak pusat yang sering mengutamakan ketaatan terhadap AD ART namun tidak melakukan komunikasi dan koordinasi yang memadai dengan wilayah maupun kota/kabupaten.