Kemenag Ciamis Tegaskan Larangan Wisuda Mewah dan Study Tour, Kalau Ada Pungutan Harus Segera Dikembalikan

Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis
SUASANA. Kantor Kementerian Agama Ciamis Jalan Siliwangi Nomor 96 Ciamis, Jumat (28/3/2025). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya) 
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi secara tegas melarang penyelenggaraan wisuda atau acara perpisahan sekolah yang bersifat seremonial dan tidak memiliki nilai akademis nyata.

Kebijakan ini memicu respons beragam dari masyarakat, termasuk protes dari sejumlah orang tua siswa di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Ciamis terkait pungutan biaya infak tahunan dan kegiatan perpisahan yang masih terjadi.

Beberapa orang tua siswa di MTs N 1 Ciamis menyampaikan keberatan atas dua jenis pungutan yang diberlakukan oleh komite madrasah, yaitu infak tahunan sebesar Rp150.000 per siswa serta biaya perpisahan sekolah sebesar Rp450.000 yang rencananya akan dilunasi pada Mei 2025.

Baca Juga:Villarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga ChampionsBurnley vs Millwall di Championship: Jaga Peluang Juara, Tempel Ketat Leeds United

Hal ini dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang melarang kegiatan seremonial berbiaya tinggi di lingkungan pendidikan.

Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Jajang Jamaludin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran pada 26 Maret 2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 6616/PW.01/SEKRE tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik serta Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour.

Dalam surat tersebut, Kemenag Ciamis menginstruksikan beberapa hal penting. Seperti perpisahan atau wisuda harus dilaksanakan secara sederhana dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia, tanpa memungut biaya tambahan dari siswa.

“Kemudian, study tour hanya boleh difasilitasi jika memiliki kaitan langsung dengan pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, atau pendidikan karakter,” ujarnya.

Selanjutnya, madrasah dilarang memfasilitasi praktik jual beli apa pun yang melibatkan peserta didik. Pengumuman kelulusan harus disampaikan melalui website madrasah atau surat resmi ke alamat siswa.

“Kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan dan hanya memberikan izin untuk kegiatan yang mendukung pengembangan pendidikan,” bebernya.

Jajang menegaskan bahwa jika ada madrasah yang masih memungut biaya perpisahan, dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa.

Baca Juga:Plymouth vs Leeds United di Championship: Gelar Juara di Depan MataArsenal vs Bournemouth di Liga Inggris: The Gunners Fokus Liga Champions

“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait kebijakan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala MTs N 1 Ciamis, Drs H Sukandar MPdI belum memberikan tanggapan resmi terkait protes orang tua siswa. Ia menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut pada Senin (5 Mei 2025). (riz)

0 Komentar