Minimarket di Kota Tasikmalaya Beroperasi di Bangunan Tak Berizin, Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

Bangunan tak berizin, minimarket kota tasikmalaya, pahan sawah dilindungi
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Serikat Mahasiswa Peduli Tasikmalaya bersama DPRD dan dinas-dinas terkait soal bangunan minimarket tak berizin di Jalan Lingkar Utara Purbaratu, Jumat (2/5/2025)
0 Komentar

Koordinator Serikat Mahasiswa Peduli Tasikmalaya Encep Gunawan Ridwan menilai pemerintah telah lalai karena ada bangunan minimarket yang berdiri di Lahan Sawah Dilindungi. Apalagi bangunan itu sudah dibangun sejak tahun 2021 silam. “Beroperasinya memang baru tahun kemarin, tapi bangunannya sudah sejak 2021 dan pemerintah membiarkan begitu saja,” ungkapnya.

Idealnya, pemerintah bisa langsung melakukan tindakan tegas terhadap bangunan tersebut meskipun berdiri di zonasi perdagangan linier. Karena secara pertanahan lahan tersebut belum dikeluarkan dari LSD ditambah tidak memiliki SIMBG dan SLF. “Harusnya kan di awal persyaratan itu diselesaikan dulu, baru dibangun dan digunakan untuk minimarket,” ucapnya.

Pihaknya pun menghargai langkah DPRD yang akan memberi waktu kepada pemilik untuk memproses ke Kementerian. Namun dia meminta pemberian waktu itu tidak terlalu lama karena proses yang cacat ini akan terus berulang. “Kalau kami minta hanya 2 minggu harus sudah selesai prosesnya, kalau memang tidak selesai bukan hanya harus ditutup tapi bangunannya juga diratakan dan dikembalikan menjadi sawah,” tuturnya.(rangga jatnika)

0 Komentar