TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persoalan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tasikmalaya. Masalah ini dipersoalkan oleh para aktivis yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Peduli Tasikmalaya.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Hilman Wiranata. Didampingi rekan-rekannya H Heri Ahmadi, Romdoni Maftuh, Anang Sapaat dan Kepler Sianturi.
Hadir pula perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas KUMKM Perindag dan Satpol PP.
Baca Juga:Dengan Piala Soaratin, Konsistensi Mencetak Bibit Atlet Sepakbola di Kota Tasikmalaya Tetap TerjagaAktivis Desak Optimalisasi Fungsi Terminal Tipe A Indihiang Kota Tasikmalaya
Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa minimarket yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara Kecamatan Purbaratu beroperasi menggunakan bangunan yang belum berizin. Terlebih lahan tersebut merupakan area yang ditetapkan sebagai LSD oleh Kementerian ATR/BPN.
Ada pun izin yang dimiliki oleh pihak minimarket, sejauh ini baru Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Namun pemerintah pun belum memberikan rekomendasi apapun karena kondisi bangunan yang belum memiliki SIMBG dan SLF.
Meskipun masuk ke dalam LSD, namun Dinas PUTR menyebutkan bahwa dalam RDTR area tersebut masuk dalam zonasi perdagangan linier. Perizinan bangunan saat ini terkendala karena pemiliknya harus mengajukan ke Kementerian ATR/BPN agar lahan tersebut dikeluarkan dari LSD.
Usai RDP, H Hilman Wiranata menerangkan bahwa memang ada yang salah dengan bangunan yang digunakan minimarket tersebut. Pasalnya belum memiliki izin baik SIMBG maupun SLF. “Memang ada kekeliruan soal perizinan bangunannya, tapi untuk kawasannya masuk dalam zonasi perdagangan linier,” katanya.
Ada pun status LSD, informasi sementara hal itu sedang diproses ke Kementerian ATR/BPN. Pihaknya pun akan melakukan komunikasi dengan pemiliknya guna memastikan proses itu ditempuh sebagaimana mestinya. “Tadi pihak mahasiswa mengusulkan pemberian waktu 2 minggu agar itu diproses, tapi kita lihat rasionalisasinya mengingat ini diurus ke Kementerian,” terangnya.
Ketika memang pada akhirnya, area bangunan itu tidak diproses agar dikeluarkan dari LSD maka perizinannya pun tidak bisa dilanjutkan. Jika memang sudah tidak ada alternatif lagi, maka langkah tegas perlu dilakukan. “Kita akan merekomendasikan kepada dinas terkait untuk dilakukan proses penutupan,” katanya.