Akibatnya, selain kebocoran PAD, juga terjadi kehilangan potensi penerimaan dari petugas parkir yang belum terdaftar.
“Mestinya juru parkir yang belum terdaftar atau ilegal itu, dibasmi bukan malah dibiarin makin berkembang. Dari tahun 2022 ke 2023 kan secara PAD turun dan kantung parkir resmi berkurang walaupun alasannya karena ada pedestrian, tapi bukan berarti tidak harus kerja ekstra untuk membasmi parkir liar,” ucap Aktivis Sosial Tasikmalaya, Fathurochman SPd.
Atas temuan ini, tertulis BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tasikmalaya segera:
– Mengoptimalkan pengendalian pengelolaan retribusi parkir.
Baca Juga:Persiapan Kota Tasikmalaya Jelang Apeksi 2025: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga!Petani Resah, Maling Gabah Padi Makin Gentayangan di Kawalu Kota Tasikmalaya
– Memerintahkan Kepala UPTD menertibkan petugas tidak terdaftar dan menjalankan SOP secara ketat.
– Melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan jumlah petugas sesuai kebutuhan lokasi parkir.
– Menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke Kas Daerah tanpa pengecualian.
Seluruh temuan dan rekomendasi tersebut muncul pada periode ketika Pemerintah Kota Tasikmalaya masih dipimpin oleh Penjabat Wali Kota, Dr. Cheka Virgowansyah, yang menjabat sejak akhir 2022 hingga awal 2024. (Ayu Sabrina)