Pendapatan Parkir Kota Tasikmalaya Bocor Ratusan Juta, LHP BPK 2023 Beberkan Penyebabnya

tukang parkir
Seorang juru parkir tidak resmi saat berjaga di Jalan dr Soekardjo, Kecamatan Tawang. Minggu (27/4/2025). (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengelolaan retribusi parkir di Kota Tasikmalaya kembali menuai perhatian publik.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD tahun 2023 mengungkap adanya kebocoran pendapatan dari sektor parkir.

Angkanya mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam laporan yang dirilis BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, disebutkan bahwa retribusi parkir yang seharusnya menjadi sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam praktiknya di lapangan justru bocor.

Baca Juga:Persiapan Kota Tasikmalaya Jelang Apeksi 2025: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga!Petani Resah, Maling Gabah Padi Makin Gentayangan di Kawalu Kota Tasikmalaya

Potensi kebocoran mencapai Rp481.552.000 dalam satu tahun anggaran, utamanya disebabkan oleh setoran yang tidak tercatat, tidak disetor sesuai prosedur, serta penggunaan langsung dana oleh oknum di internal UPTD Parkir.

Salah satu temuan paling mencolok adalah penggunaan karcis yang tidak efektif.

Hasil wawancara di 10 kantong parkir menunjukkan bahwa petugas parkir tidak selalu memberikan karcis kepada pengguna jasa karena alasan keterbatasan stok.

Karcis baru diberikan jika pengguna memintanya. Akibatnya, rekap penerimaan dan pengeluaran tidak bisa dijadikan dasar akurat atas perhitungan retribusi parkir.

Setor ke Korlap, Bukan ke Bendahara

Temuan lainnya, setoran dari petugas parkir tidak langsung disetor ke Bendahara Penerimaan, tetapi ke Koordinator Lapangan (Korlap) yang tidak memiliki sistem pencatatan memadai.

Dari tiga korlap yang diwawancarai BPK, hanya satu yang mencatat setoran secara rutin, sementara sisanya mengelola dana tanpa bukti setor resmi.

Lebih mengkhawatirkan, BPK menemukan bahwa terdapat petugas parkir tidak resmi (tidak terdaftar) yang tetap melakukan setoran kepada petugas pengelola UPTD.

Baca Juga:Baru 12 Orang Diperiksa Polda Jabar Terkait Hibah 30 Miliar di Kabupaten TasikmalayaPesan H Amir Mahpud: Cecep-Asep Diminta Cat dan Bersihkan Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya!

Dana dari petugas tidak terdaftar ini bahkan digunakan langsung untuk kebutuhan operasional UPTD, seperti pembelian alat tulis dan pembayaran media cetak, tanpa melalui mekanisme anggaran resmi.

Ironisnya, hal ini diketahui oleh bendahara dan kepala UPTD, namun tidak ada tindak lanjut atau penertiban.

Kepala Dishub dan UPTD Dinilai Lalai

BPK menilai, lemahnya kontrol berasal dari tiga pihak utama:

1. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) yang belum optimal mengawasi pengelolaan parkir.

2. Kepala UPTD yang tidak mengontrol pelaksanaan SOP dan Pakta Integritas.

3. Petugas pengelola parkir yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.

0 Komentar