Helena salah satu tujuan ingin bertemu Dr Aqua Dwipayana, ternyata ingin diskusi soal media.
Rupanya wanita berpostur ramping dengan wajah oval ini, sedang gemes dengan ulah sebuah media online.
Ada pemberitaan yang menyudutkan lembaga maupun dirinya sebagai Kajari Garut.
Helena yang memang orang hukum, paham juga tentang UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:Keliling Jabar Bersama Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana: Kajari Kabupaten Tasik Utamakan Mendidik MoralKeliling Jabar Bersama Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana: Belajar Berani dari Kepala Kejari Kota Banjar
Pemberitaan itu dikajinya bersama timnya di kejaksaan. Hasilnya disimpulkan ada yang tidak benar dari isi pemberitaan media online itu.
Helena pun mengambil langkah menyampaikan hak jawab, termasuk mengadukannya ke Dewan Pers.
Dewan Pers pun, cerita Helena, menyampaikan hasil penilaian terhadap produk berita media online itu.
Dewan Pers menilai produk pemberitaannya media online tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 1. Pemberitaan media online itu tidak independen, tidak uji informasi.
Selain itu ada pelanggaran oleh media online yang diadukan Kajari Garut.
Menurut Dewan Pers media online tersebut melanggar Peraturan Dewan Pers No.1/Peratur-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) butir 2 huruf a dan b mengenai verifikasi dan kuberimbangan berita.
Dalam peraturan itu tertulis, ”setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”
Baca Juga:Kejar-kejaran dengan Huawei, Nvidia Hadapi Tantangan Global di Tengah Perang AIbank bjb Tampil Solid di Triwulan I 2025, Laba Tembus Rp 606 Miliar
Tidak hanya sebatas produk berita. Dewan Pers juga menemukan fakta media online tersebut belum terverifikasi di Dewan Pers.
Begitu juga penanggung jawab media online yang diadukan Kajari Garut Helena Octavianne, yakni pemimpin redaksinya, belum memiliki kompetensi wartawan utama.
Padahal salah satu syarat media profesional wajib memiliki penanggung dengan kompetensi wartawan utama.
Dr Aqua Dwipayana yang berlatar belakang wartawan di Jawa Pos Group dan media lainnya, menyimak apa yang Helena paparkan.
”Lanjut saja proses hukum,” saran Aqua Dwipayana dengan mimik muka terlihat geram.
Aqua Dwipayana selama kariernya kerap memotivasi para jurnalis. Baik jurnalis media nasional maupun media lokal.
Aqua kerap mengingatkan peran jurnalis itu mulia. Berdasarkan perjalanan pers nasional, kata Aqua, pers itu mengawal sejak Indonesia belum merdeka sampai meraih kemerdekaan.