Gedung Islamic Center Tak Berkontribusi PAD, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Minta Pengelola Diaudit

Gedung Islamic Center
MEGAH. Gedung Islamic Center Kabuapten Tasikmalaya terlihat megah di wilayah Kecamatan Singaparna, Jumat 2 Mei 2025. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

Audit yang dilaksanakan, kata dia, dicek dari tahun berapa Islamic Center dioperasionalkan, pengelolaannya oleh yayasan mana dan hasilnya kepada pemilik atau pemerintah daerah seperti apa, itu harus dijelaskan.

Dia menyebut, penggunaan aset Pemkab Tasikmalaya ini harus jelas. Seperti pemerintah punya BUMD yaitu PDAM yang kantornya sewa tanah ke PTKAI itu bayar sewa.

“Apalagi ini yang jelas dibangun oleh APBD di atas tanah pemerintah daerah, harus jelas pengelolaannya, tentu harus masuk PAD, kalau tidak bisa menjadi pelanggaran,” paparnya.

Baca Juga:Heidenheim vs Bochum di Bundesliga: Tim Tamu Diambang DegradasiManchester City vs Wolves di Liga Inggris: Erling Haaland Absen Lagi

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal pemasukan PAD dari Gedung Islamic Center, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya Weni menyarankan untuk konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPU-TRPP-LH).

“Iya bagusnya langsung menanyakan ke PUPR, karena aset Gedung Islamic Center (IC) Singaparna ini tercatat di PUPR yang mengetahui kronologi lengkapnya,” ungkap dia.

Akan tetapi, ungkap Weni, untuk PAD dari pengelolaan Gedung Islamic Center benar selama ini belum masuk ke PAD Kabupaten Tasikmalaya. (dik)

0 Komentar