TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivis mahasiswa menyoroti soal pemanfaatan fungsi terminal sebagai fasilitas penunjang transportasi umum diabaikan. Hal ini seolah dibiarkan ketika bus bisa dengan gampang menaikkan penumpang di luar terminal.
Kondisi sudah cukup lama terjadi dan membuat terminal indihiang semakin sepi seolah tak berfungsi. Bahkan saat momentum masa mudik lebaran pun, terminal tidak lagi dilirik oleh penumpang.
Aktivis mahasiswa Muamar Khadapi mengatakan seharusnya operasional bus bisa mematuhi regulasi. Sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 20 ayat (2). “Yang secara tegas menyatakan bahwa “tempat menaikkan dan menurunkan penumpang untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) wajib dilakukan di terminal,” ungkap aktivis yang juga Ketua Sapma PP Kota Tasikmalaya itu, Kamis (1/5/2025).
Baca Juga:Hardiknas! Tapi Pendidikan di Kota Tasikmalaya Kurang Diperhatikan, Indikasi Masih Direcoki "Kepentingan"Viman-Diky Berhadapan dengan Ekspektasi Publik Kota Tasikmalaya, Soal Harap Baru Tasik Maju
Persoalan ini pun beberapa waktu lalu dia bawa audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya. Di mana hadir juga beberapa OPD terkait dari Mulai Dinas perhubungan, Dinas KUMKM Perindag, Dinas PUTR dan Satpol PP.
Dijelaskannya bahwa dalam audiensi tersebut dibahas soal aktivitas naik turun penumpang di luar terminal. Khususnya keberadaan pool yang saat ini menjadi terminal bayangan. “Penjemputan penumpang yang selama ini dilakukan di luar terminal, khususnya di area pool bus,” katanya.
Muamar menerangkan bahwa masing-masing OPD rata-rata punya dukungan atas optimalisasi terminal Indihiang. Kendati demikian, dia menyesalkan akan sikap Dishub yang seolah bersembunyi di belakang kewenangan. “Dishub terus melemparkan beban ke Kementerian Perhubungan, seakan-akan melupakan bahwa mereka adalah bagian dari sistem pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana teknis di daerah,” katanya.
Padahal, optimalnya fungsi terminal menurutnya bukan sekadar sarana penunjang transportasi umum. Namun menguatkan ketertiban transportasi dan juga meningkatkan roda perekonomian masyarakat. “Kami akan terus mengawal persoalan ini, Terminal Tipe A Indihiang harus dikembalikan ke fungsinya yang sah,” katanya.
Pihaknya pun memberikan atensi kepada Dinas Perhubungan untuk melaksanakan tugasnya secara profesionall. Jangan hanya sekadar bekerja secara normatif, namun harus mampu berinovasi, salah satunya mendukung fungsi Terminal Tipe A Indihiang.”Jalankan tugas dan kewenangan Anda dengan penuh integritas,” katanya.(rangga jatnika)