Tera Ulang Lindungi Konsumen dan Pedagang, Dinas Koperasi Kabupaten Tasikmalaya Melakukannya Setahun Sekali

Tera Ulang Lindungi Konsumen
TERA ULANG. Petugas melakukan pemeriksaan dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapannya di berbagai lokasi usaha di Tasikmalaya, Selasa 29 April 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya terus menjalankan program tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 68 Tahun 2018 yang mewajibkan tera ulang setiap tahun.

Andri, Kepala Bidang Sarana Prasarana Distribusi Perdagangan dan Metrologi Legal, kegiatan tera ulang ini merupakan agenda rutin tahunan yang berlangsung dari Januari hingga November. Tim petugas secara aktif mendatangi berbagai perusahaan dan pelaku usaha untuk memastikan alat ukur yang digunakan memenuhi standar legal.

Baca Juga:Alex Marquez Rayakan Kemenangan Perdana MotoGP dengan Tes Positif di Jerez, Semakin Menunjukkan KonsistensiHonda Uji Coba Mesin Baru di MotoGP Jerez: Zarco dan Mir Berikan Tanggapan: Belum Bikin Senyum

“Alat ukur yang tidak dirawat atau tidak ditera ulang berisiko mengalami kerusakan, sehingga dapat memengaruhi hasil pengukuran,” ujarnya.

Hal ini berpotensi merugikan baik konsumen maupun pedagang. Oleh karena itu, tera ulang tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga langkah perlindungan bagi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan.

Selain itu, tera ulang bertujuan memberikan jaminan kebenaran pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan satuan ukuran.

“Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh barang sesuai takaran, sementara pedagang terhindar dari praktik tidak jujur yang dapat berujung pada sanksi pidana,” bebernya.

Andri menegaskan bahwa kegiatan tera ulang UTTP juga bertujuan membangun kepercayaan antara pedagang dan konsumen.

Pedagang yang menggunakan alat ukur bersertifikat tera ulang menunjukkan komitmen kejujuran dalam berbisnis.

Di sisi lain, kata dia, konsumen pun merasa lebih terlindungi karena transaksi yang dilakukan berdasarkan ukuran yang akurat.

Baca Juga:Pebalap Ducati Marc Marquez Kuasai Tes MotoGP Jerez dengan Fokus pada Elektronik, Siap Tatap GP Le MansUsai Tampil Apik di MotoGP Jerez, Fabio Quartararo Puas dengan Tes Motor Baru Yamaha: M1 Makin Lincah

“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan keakuratan transaksi jual-beli di Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Andri.

Ia juga mengimbau para pedagang dan masyarakat yang memiliki timbangan agar segera melakukan tera ulang supaya terhindar dari ketidaksesuaian ukuran.

Program tera ulang UTTP tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga mendorong kesadaran pelaku usaha akan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam berdagang.

Dengan demikian, hak-hak konsumen dapat terlindungi, sementara iklim usaha yang adil dan transparan dapat tercipta.

0 Komentar