PHRI Klaim Gaji Pegawai Hotel dan Restoran di Pangandaran Sudah Lebih dari Cukup 

pegawai hotel dan restoran di Pangandaran
Susana di kawasan perhotelan di Kabupaten Pangandaran pada Kamis, 1 Mei 2025. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

Ia menambahkan, meskipun awalnya mereka mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10 persen berdasarkan kesepakatan dengan tripartite, realisasinya hanya mencapai 6,5 persen.

Kendati demikian, kenaikan tersebut dianggap cukup oleh organisasi buruh seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan tidak ada protes yang muncul.

Hingga saat ini, tidak ada perusahaan di Pangandaran yang mengajukan penangguhan atas perubahan UMK yang berlaku. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar