Ia menambahkan, meskipun awalnya mereka mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10 persen berdasarkan kesepakatan dengan tripartite, realisasinya hanya mencapai 6,5 persen.
Kendati demikian, kenaikan tersebut dianggap cukup oleh organisasi buruh seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan tidak ada protes yang muncul.
Hingga saat ini, tidak ada perusahaan di Pangandaran yang mengajukan penangguhan atas perubahan UMK yang berlaku. (Deni Nurdiansah)