GARUT, RADARTASIK.ID – Para mantan karyawan PT Danbi International, sebuah pabrik bulu mata di Garut, kini tengah berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Permasalahan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham).
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut telah berupaya agar para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) segera mendapatkan pekerjaan pengganti sehingga dapat kembali memperoleh penghasilan.
Baca Juga:Pencurian di Kos-kosan Garut Terungkap! Simak Detail Kejahatan yang MengejutkanPerusahaan Bangkrut, Eks Karyawan PT Danbi International Garut Terus Perjuangkan Hak, Pemkab Cari Solusi Loker
Kepala Kantor Wilayah Kemenham Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan mengenai korban PHK massal di Garut akibat kebangkrutan PT Danbi International.
Menurut dia, solusi yang sedang digodok adalah menyalurkan para mantan pekerja tersebut ke perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja.
Langkah ini diharapkan dapat membantu para korban untuk segera mendapatkan pekerjaan baru.
Menurut Hasbullah, masalah ini cukup memprihatinkan karena PHK terjadi secara mendadak, tepat menjelang Idulfitri, yang memperburuk keadaan para pekerja yang sebagian besar telah mengabdi selama bertahun-tahun di perusahaan tersebut. ”Kami tadi juga sebelumnya ke lapangan, agak menyedihkan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 30 April 2025.
Dari sekitar dua ribu karyawan yang terkena PHK, lebih dari 80 persen di antaranya adalah perempuan, banyak di antaranya yang berusia 40 tahun ke atas dan sudah bekerja selama 30 hingga 40 tahun.
Beberapa di antaranya juga berstatus janda, yang menambah beban mereka dalam mencari pekerjaan baru.
Selain itu, Hasbullah juga mengungkapkan, para mantan karyawan pabrik bulu mata ini menghadapi kesulitan besar karena banyak yang sudah dianggap tidak produktif oleh perusahaan lain karena faktor usia.
Baca Juga:Siap-Siap! Gubernur Jabar Akan Berkantor di Bale Dewa Niskala Garut, Ini Tanggapan Bupati Abdusy Syakur AminLahan Relokasi Sudah Ditentukan, Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah di Garut Berakhir
Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam upaya mereka untuk kembali bekerja.
Kemenham mendukung penuh upaya tersebut dengan mendorong Pemerintah Kabupaten Garut membantu para pekerja yang terdampak PHK, termasuk memastikan bahwa hak-hak mereka, seperti upah dan tunjangan hari raya (THR), segera dibayar oleh PT Danbi International.
Saat ini, para pekerja hanya menerima pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JHP) dari BPJS Ketenagakerjaan, sementara hak-hak lain seperti upah dan THR masih belum dibayarkan.