DPRD Kota Banjar Setujui Raperda Pengaturan Pasar dan Pusat Perbelanjaan, Bagaimana Persaingan Usaha?

DPRD Kota Banjar
Para anggota DPRD Kota Banjar mengadakan rapat paripurna yang membahas beberapa agenda penting di ruang Singaperbangsa pada Selasa sore, 29 April 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTSIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar mengadakan rapat paripurna yang membahas beberapa agenda penting di ruang Singaperbangsa pada Selasa sore, 29 April 2025.

Salah satu agenda utama adalah penetapan dua rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Raperda tentang Cagar Budaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Banjar, Ating, yang didampingi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Yani Subekti Permana, menjelaskan, keberadaan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan modern harus diatur dengan baik.

Baca Juga:Aktivis Soroti Peraturan Wali Kota Banjar tentang Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRDKejari Banjar Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD, Ini Nama-Nama Anggotanya

”Pusat perbelanjaan dan toko swalayan sekarang ini semakin tumbuh pesat di Kota Banjar sehingga harus ada regulasi yang mengatur pembatasannya,” ujar Ating.

Menurutnya, pasar rakyat harus dijaga eksistensinya, dan di sisi lain, keberadaan pusat perbelanjaan modern perlu dikelola agar dapat bersaing dengan pasar rakyat secara sehat.

Raperda yang dibahas ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Dalam rancangan peraturan ini, salah satu poin yang diatur adalah batasan jam operasional bagi supermarket, hypermarket, dan department store yang ada di Kota Banjar.

Menurut ketentuan yang ada, jam operasional dari Senin hingga Jumat dibatasi dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, sementara pada hari Sabtu dan Minggu, jam operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

Namun, ketentuan jam operasional ini tidak berlaku untuk minimarket yang berlokasi di kawasan strategis, seperti dekat rumah sakit, puskesmas, SPBU, terminal, alun-alun, tempat peristirahatan kendaraan umum, hotel, dan tempat wisata.

Minimarket yang berada dalam radius kurang dari 100 meter dari lokasi-lokasi tersebut dapat beroperasi 24 jam setiap hari.

Baca Juga:May Day Is Collaboration Day: Buruh Kota Banjar Pilih Jalan Sehat daripada DemoSetelah Ketua Dewan, Mantan Sekwan Kota Banjar Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Selain itu, Ating juga menjelaskan, dalam penetapan lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjar.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pembangunan pusat perbelanjaan dan toko swalayan tidak melanggar peraturan tata ruang yang ada.

Penetapan Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

0 Komentar