Aktivis Soroti Peraturan Wali Kota Banjar tentang Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD

dugaan korupsi tunjangan dprd kota banjar
Awwal Muzakki, Aktivis Kota Banjar
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Aktivis Kota Banjar, Awwal Muzakki, angkat bicara terkait penetapan tersangka baru dalam skandal dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan, wakil ketua, dan anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021.

“Kami merasa tidak cukup puas, dengan ditetapkan dua orang tersangka yakni DRK dan R dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar,” ucapnya, Kamis (1/5/2025).

Menurut Awwal, legislatif hanya sebatas mengusulkan besaran tunjangan, sementara yang mengesahkan adalah eksekutif. Maka, pengusulan tunjangan itu seharusnya dikaji ulang oleh eksekutif agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Pastikan Bakal Aktif Promosi Potensi Daerah di Apeksi 2025 SurabayaPersiapan Kota Tasikmalaya Jelang Apeksi 2025: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga!

Ia menekankan agar Kejaksaan Negeri Kota Banjar juga mendalami Peraturan Wali Kota (Perwal) Banjar yang menjadi dasar pembayaran tunjangan tersebut, karena dari situlah potensi kerugian negara bisa terjadi.

“Perwal ini adalah sebagai dasar hukum untuk pembayaran hak tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar, yang dianggap merugikan keuangan negara oleh Kejaksaan. Kami sebagai pengamat merasa ada sebuah kejanggalan jika tidak didalami perihal Perwalnya,” tegasnya yang juga mantan Ketua PMII Kota Banjar itu.

Awwal menduga ada kemungkinan persekongkolan gelap dalam penyusunan Perwal, mulai dari proses appraisal hingga pengesahannya. Ia juga menyoroti mengapa Kejari belum menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus ini.

“Kami sangat sesalkan, lantaran ini terkesan seperti menghindari pertanyaan dari publik terkait pendalaman kasus korupsi sebagaimana dimaksud,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Kota Banjar Sri Haryanto melalui Kasi Intel Akhmad Fakhri belum memberikan tanggapan hingga pukul 19.17 WIB. Pesan WhatsApp tidak dibalas dan panggilan juga tidak direspons.

Di sisi lain, Sekretaris GMNI Kota Banjar Irwan Herwanto turut menyampaikan keprihatinannya terhadap skandal ini. Ia menyebut kasus dugaan korupsi tunjangan tersebut sebagai tindakan ugal-ugalan dalam pengelolaan anggaran.

“Apalagi sampai merugikan keuangan negara (daerah) yang mencapai Rp3,5 miliar atas kasus dugaan tersebut,” ucap Irwan.

Baca Juga:Petani Resah, Maling Gabah Padi Makin Gentayangan di Kawalu Kota TasikmalayaBaru 12 Orang Diperiksa Polda Jabar Terkait Hibah 30 Miliar di Kabupaten Tasikmalaya

Ia menjelaskan bahwa dari sisi hukum administrasi dan tindak pidana korupsi, kasus ini sangat erat kaitannya. Tindakan pemerintah yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada sanksi pidana.

0 Komentar