Kemudian, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor – 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
”Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka R, dengan mengingat Pasal 21 KUHAP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Baca Juga:Soal Tersangka Baru Korupsi Tunjangan Dewan, Kejari Kota Banjar Minta Publik BersabarTembok Penahan Selokan Ambruk di Banjar, Tiang Rumah Hampir Roboh!
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan terhadap tersangka R selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung. (Anto Sugiarto)