BANJAR, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021, Rabu sore 30 April 2025.
Tersangka baru kasus tersebut adalah mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar berinisial R.
R didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan pihak Kejari Kota Banjar dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar.
Baca Juga:Soal Tersangka Baru Korupsi Tunjangan Dewan, Kejari Kota Banjar Minta Publik BersabarTembok Penahan Selokan Ambruk di Banjar, Tiang Rumah Hampir Roboh!
Selain didampingi dua kuasa hukumnya, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Banjar itu juga diantarkan pihak keluarganya, termasuk suaminya.
R merupakan rekan kerja DRK—Ketua DPRD Kota Banjar yang lebih dulu jadi tersangka. Diduga keduanya memiliki peran masing-masing dalam dugaan korupsi kasus tunjangan DPRD Kota Banjar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar Sri Haryanto SH MH melalui Kasi Intel Akhmad Fakhri SH mengatakan, sebelumnya tim penyidik melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka DRK.
”Selanjutnya berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat-alat bukti yang sudah ditemukan terdapat adanya keterlibatan tersangka R bersama DRK dalam proses pengusulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” jelasnya.
Tersangka R terlibat dalam dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.523.950.000.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar pun melakukan penetapan tersangka terhadap R berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.Tsk-895/M.2.32/Fd/04/2025 tanggal 23 April 2025.
Guna kepentingan penyidikan, dan untuk membuat terangnya peristiwa melawan hukum yang dilakukan tersangka R, Kajari Kota Banjar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-199/M.2.32/Fd/04/2025 tanggal 23 April 2025.
Baca Juga:Simulasi Menegangkan Polres Banjar: Bagaimana Polisi Hadapi Aksi Buruh May Day?Bisa Muncul Tersangka Lain, Aktivis Dorong Kasus Korupsi di Kota Banjar Diusut Tuntas
Selanjutnya, Kamis, 24 April 2025 dilayangkan surat panggilan terhadap tersangka R untuk hadir dalam agenda pemeriksaan tersangka, Senin 28 April 2025.
Namun tersangka tidak hadir pada agenda pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Kemudian tim penyidik segera melakukan pemanggilan kedua untuk hadir pada Rabu 30 April 2025.
Tersangka hadir didampingi kuasa hukum, yang kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka R oleh tim penyidik.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.