Tambang Galian C Ilegal di Pangandaran Masih Berkeliaran, Bagaimana Para Pelaku Bekerja Tanpa Ketahuan?

galian C ilegal
Salah satu lokasi galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Meskipun upaya pengawasan terus dilakukan, aktivitas tambang galian C ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran.

Beberapa tambang galian C ilegal bahkan beroperasi secara sembunyi-sembunyi, menambah kesulitan bagi pihak berwenang dalam mengatasi masalah ini.

Seorang warga Kecamatan Padaherang, Ep (24), mengungkapkan, hingga kini masih ada dua lokasi tambang galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Pangandaran.

Salah satunya berlokasi di Mangunjaya dan satu lagi di Kalipucang.

Baca Juga:Seekor Beruk Berkeliaran di Jalanan Sempat Hebohkan Warga, BKSDA Pangandaran Lakukan Pemantauan4.000 Rumah dan Bangunan dari Kota Banjar-Pangandaran Berdiri di Atas Tanah PT KAI

”Kalau ke arah Parigi ke Cimerak saya kurang tahu, tapi katanya memang ada (galian C ilegal, red) di daerah sana juga,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Selasa, 29 April 2025.

Menurut Ep, aktivitas tambang galian C ilegal ini dilakukan setiap hari mulai pagi hingga sore hari, dan berhenti hanya saat waktu magrib tiba.

Di masa lalu, bahkan beberapa tambang beroperasi hingga malam hari.

Salah satu dampak yang dirasakan oleh warga setempat adalah kerusakan jalan yang disebabkan oleh kegiatan tambang ini.

Selain itu, debu yang dihasilkan sangat mengganggu kenyamanan warga.

Ep juga menambahkan, tambang-tambang ini sering kali mendapat pesanan dari luar daerah, terutama dari Jawa Tengah dan sekitarnya.

Menurut pengakuan pelaku tambang, mereka mengaku hanya beroperasi di Pangandaran meskipun pesanan datang dari wilayah lain.

Ep juga menyebutkan, para pengusaha tambang ini memiliki semacam paguyuban, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti apakah semua pengusaha tambang di Pangandaran terlibat dalam kelompok tersebut.

Pepen Ucu Atila, Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, mengonfirmasi, hingga saat ini, pihaknya masih mengetahui adanya satu tambang galian C ilegal yang beroperasi di daerah Limus Gede, Cimerak.

Baca Juga:Aktivis Curiga dengan Wacana Reaktivasi Kereta Banjar-Pangandaran, Pemerintah Diminta TransparanWAMY Bangun Masjid dan Gedung di Daarul Hikmah 2 Pangandaran, Generasi Penghafal Al-Qur'an Bakal Berkembang!

Ia menambahkan, sebagian besar tambang galian C ilegal telah dihentikan, namun masih ada yang terus beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

”Jadi ada yang sewaktu-waktu beroperasi, ya main ’kucing-kucingan’,” jelasnya.

Pepen juga mengungkapkan, dua titik galian C ilegal di Kalipucang saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat, menunjukkan keseriusan aparat dalam menanggulangi permasalahan ini. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar