Soal Tersangka Baru Korupsi Tunjangan Dewan, Kejari Kota Banjar Minta Publik Bersabar

Harta Kekayaan DRK
DRK, Ketua DPRD Kota Banjar, saat akan dibawa ke kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Senin sore, 21 April 2025. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Banjar masih berjalan. Hingga kini, sudah ada satu tersangka, yakni DRK.

Sebelumnya, saat konferensi pers beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Kota Banjar menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu. Namun, belum ada informasi lanjutan dari pihak kejaksaan terkait itu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar Sri Haryanto SH MH melalui Kasi Intel Akhmad Fakhri menyebutkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus itu.

Baca Juga:Simulasi Menegangkan Polres Banjar: Bagaimana Polisi Hadapi Aksi Buruh May Day?Bisa Muncul Tersangka Lain, Aktivis Dorong Kasus Korupsi di Kota Banjar Diusut Tuntas

”Belum ada (penetapan tersangka baru) kang. Sabar ya,” singkatnya melalui WhatsApp, Selasa (29/4/2025). Sementara ketika dikonfirmasi terkait beredarnya informasi pemanggilan saksi dalam kasus itu, pihaknya belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Ketua GMNI Kota Banjar Kresty Amelania Putri menyebut, jika dianalisis dari kasusnya, kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar disinyalir bukan hanya dilakukan DRK sebagai Ketua DPRD Kota Banjar. Dia menduga itu bisa dilakukan secara kolektif atau berjamaah.

”Penetapan tersangka saat ini memungkinkan adanya tersangka lainnya (baru),” ucap Kresty, Senin (28/4/2025).

Menganalisa permasalahan itu, kata dia, pemberian tunjangan perumahan dan transportasi dapat dikatakan bentuk dugaan korupsi yang ”dilegalkan.” Karena rumah yang disewa adalah rumah milik pribadi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Banjar. Anggaran yang digunakan merupakan uang negara.

Hal itu merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat negara dalam kasus tersebut.

”Mengapa demikian, karena penyalahgunaan wewenang merupakan suatu hal mutlak dalam penentuan tindak pidana korupsi, dan berakibat kepada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar