Menurutnya, pajak parkir yang dikelola pihak ketiga, seperti di pusat perbelanjaan, relatif lebih baik dibandingkan retribusi yang langsung dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) melalui juru parkir (jukir).
Ia mencatat, sempat terjadi pertumbuhan penerimaan retribusi parkir sebesar 1 persen dari 2016 ke 2017, lalu melonjak 45 persen di 2018. Namun pada 2019 hingga 2020, penerimaan kembali turun, diperparah oleh pandemi Covid-19.
“Ini menunjukkan kurang optimalnya Dishub dalam mengelola parkir, serta ketidakberdayaan Pemkot menghadapi para pengelola parkir swasta, yang sudah menjadi rahasia umum dikuasai pihak non-pemerintah,” tambahnya. (Ayu Sabrina)