GARUT, RADARTSIK.ID – Satuan Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 6 April 2025, di Desa/Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Tiga pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan pelaku pencurian dan satu pelaku penadahan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan, kejadian berawal saat MSR (29) mengajak AM (28) untuk melakukan aksi pencurian di Kecamatan Tarogong Kidul.
Baca Juga:Perusahaan Bangkrut, Eks Karyawan PT Danbi International Garut Terus Perjuangkan Hak, Pemkab Cari Solusi LokerSiap-Siap! Gubernur Jabar Akan Berkantor di Bale Dewa Niskala Garut, Ini Tanggapan Bupati Abdusy Syakur Amin
MSR berperan sebagai otak kejahatan, sementara AM bertugas mengendarai motor saat melakukan aksi tersebut.
Kedua pelaku membawa senjata tajam berupa golok dan senjata mainan jenis pistol untuk menakut-nakuti warga jika mereka tertangkap.
Setelah berhasil mencuri, kedua pelaku menjual motor hasil curian kepada ARP alias Abun, yang berperan sebagai penadah.
Motor tersebut dijual dengan harga Rp 2.500.000 di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.
Selain berhasil menangkap ketiga pelaku, pihak kepolisian juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa ketiga pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 19 kali dengan lokasi yang berbeda-beda. Mayoritas target mereka adalah kos-kosan di wilayah Kabupaten Garut.
”Target mereka adalah di tempat kos-kosan,” terang AKP Joko Prihatin kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa, 29 April 2025.
Baca Juga:Lahan Relokasi Sudah Ditentukan, Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah di Garut BerakhirPria Tanpa Identitas Terserempet Kereta di Garut, Sebelum Kejadian Korban Sempat Terlihat Warga di Lokasi
Tersangka MSR yang merupakan residivis kasus pencurian, diketahui telah dihukum dua kali dalam perkara yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek dan jenis, sebuah astag beserta tiga mata astag, sebuah pistol mainan jenis revolver berwarna hitam, serta sebuah golok dengan gagang coklat.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Garut juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi pencurian di kos-kosan Garut atau kejahatan lainnya.
Jika ada kejadian yang mencurigakan, warga diminta untuk segera melapor ke polsek terdekat atau langsung ke Polres Garut. (Agi Sugiana)