Pemeriksaan Hewan Kurban Ketat, Cegah yang Berpenyakit Masuk dari Luar Daerah Kabupaten Ciamis

Pemeriksaan Hewan Kurban
PEMERIKSAAN. Disnakkan Kabupaten Ciamis saat melakukan pemeriksaan hewan kurban tahun lalu. Tahun ini, Disnakan pun mulai menyiapkan untuk pemeriksaan yang sama. (Dokumentasi Disnakkan Ciamis)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis akan segera meningkatkan upaya pemeriksaan hewan kurban jelang Idul Adha 1446 Hijriah. Hal itu dilakukan agar sesuai dengan standar hewan yang sehat dan memenuhi syarat untuk kurban.

Kepala Disnakan Kabupaten Ciamis Giyatno mengatakan, sebulan jelang Hari Raya Idul Adha, umumnya pedagang hewan kurban sapi, kambing, domba, menawarkan ke pembeli. Makanya hewan kurban sehat dan sesuai dengan syarat kurban akan dilakukan pemeriksaan.

Biasanya, kata dia, pemeriksaan hewan kurban ini mencakup pengecekan ante-mortem yaitu fisik hewan sebelum penyembelihan hingga post-mortem yaitu pemeriksaan setelah penyembelihan.

Baca Juga:Alex Marquez Rayakan Kemenangan Perdana MotoGP dengan Tes Positif di Jerez, Semakin Menunjukkan KonsistensiHonda Uji Coba Mesin Baru di MotoGP Jerez: Zarco dan Mir Berikan Tanggapan: Belum Bikin Senyum

“Semua itu guna memastikan kualitas dan kesehatan hewan kurban serta daging yang diterima masyarakat aman dari berbagai penyakit dan lainnya,” ujarnya, menjelaskan.

Dalam pemeriksaan ante-mortem hewan kurban, kata dia, hewan yang akan disembelih dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat untuk kurban. Setelahnya, tim pemeriksa hewan kurban ada pengecekan lagi post-mortem, daging dan jeroan dicek. Seperti hati hewan apakah ada cacingnya atau tidak.

“Kita membentuk tim pemeriksaan hewan kurban, untuk periksa seperti kesehatan hewan kurban, usia masuk kurban, daging hewan kurban layak dikonsumsi,” bebernya.

Adanya tim pemeriksaan hewan kurban juga untuk antisipasi penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Sejak 2024, pernah dilakukan vaksin PMK di setiap peternakan atau pembesaran.

“Hasilnya pun hewannya terkendali, tidak ada kasus PMK. Kalau pun ada hewan yang PMK itu dari luar Ciamis,” ungkapnya.

Maka dari itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Ciamis ketat dalam memberlakukan hewan kurban yang dari luar. Harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari asal peternakan atau pembesaran.

“Misalnya hewan kurbannya dari Jawa Timur, harus ada SKKH. Sebab, itu menunjukkan kesehatan hewan kurban, sebab mengetahui apakah sudah divaksin atau belum,” pungkasnya. (riz)

0 Komentar