Pembobol Brilink di Bantarkalong Tasikmalaya Gagal Bongkar Brankas, Pelaku Tertangkap Usai Terekam CCTV

Pembobol Brilink
DIPERIKSA. Pelaku pembobol Brilink di Kampung Cangkok, Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong diperiksa Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa 29 April 2025. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah Brilink di Kampung Cangkok, Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi mengamankan yang terekam CCTV.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, pemilik toko bersama keluarganya baru saja kembali dari perjalanan ke Pangandaran dan langsung menuju tokonya. Ketika korban membuka pintu toko, mereka langsung menyadari adanya kejanggalan.

Baca Juga:Alex Marquez Rayakan Kemenangan Perdana MotoGP dengan Tes Positif di Jerez, Semakin Menunjukkan KonsistensiHonda Uji Coba Mesin Baru di MotoGP Jerez: Zarco dan Mir Berikan Tanggapan: Belum Bikin Senyum

“Kabel CCTV yang berada di sisi kanan toko dalam keadaan terputus. Korban pun segera memeriksa brankas penyimpanan uang milik layanan Briling yang terdapat di dalam toko. Namun, ia menemukan bahwa kode pin angka pada brankas telah dilepas, meskipun pelaku tidak berhasil membuka brankas tersebut,” jelas dia.

Setelah itu, korban memeriksa seluruh bagian toko dan rumah, dan ditemukan beberapa barang telah raib, seperti uang tunai sebesar Rp300.000. Delapan slop rokok dan satu unit ponsel Samsung.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara memasukkan tangan melalui jendela yang tidak ditutup.

Lanjut dia, pelaku kemudian membuka kunci pintu yang tergantung di bagian dalam pintu rumah. “Setelah adanya laporan pihak kepolisian, kerja cepat dan penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ridwan.

Pelaku ini berinisal YA (25) masih warga Kecamatan Bantarkalong. Dia mengaku berani mencuri untuk kebutuhasn sehari-saheri. “Pelaku diancam pidana lima tahun,” ujar dia.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh akses masuk ke rumah atau toko terkunci rapat, terutama saat meninggalkan tempat dalam waktu lama. (ujg)

0 Komentar