Kondisi Politik Kabupaten Tasikmalaya Belum Mereda Pasca PSU, Dua Paslon Ajukan Gugatan ke MK

gugatan PSU Tasikmalaya ke MK
Tangkapan layar bukti pengajuan gugatan Iwan-Dede dan Ai-Iip ke MK.
0 Komentar

Ia juga menyoroti kemungkinan dampak jika MK mengabulkan gugatan. Seperti diadakannya PSU ulang yang bisa saja memicu kelelahan publik. Bahkan masyarakat akan jenuh dengan politik dan tidak percaya dengan demokrasi lagi.

“Jadi tidak hanya masalah politik atau hukum saja, tetapi di sisi lain, ada adab ketimuran. Daripada mengorbankan pembangunan terus tertunda. Kemudian tidak ada kepastian yang memimpin, termasuk yang terpilih nanti masa jabatannya semakin berkurang,” ujarnya menambahkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menghormati gugatan yang disampaikan pasangan calon ke MK. Menurutnya, Bawaslu tetap menjalankan tugas pengawasan dan menerima laporan terkait dugaan politik uang, baik dari masyarakat, Panwascam, maupun Pengawas Kelurahan/Desa.

Baca Juga:Baru 12 Orang Diperiksa Polda Jabar Terkait Hibah 30 Miliar di Kabupaten TasikmalayaPesan H Amir Mahpud: Cecep-Asep Diminta Cat dan Bersihkan Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya!

“Kami menerima laporan itu dan juga teman-teman Panwascam ada yang menerima informasi awal,” jelas Dodi.

Ia menambahkan, jika laporan memenuhi syarat formil dan materil, maka akan didaftarkan dan dibahas di Sentra Gakkumdu.

“Kami fokus kepada aduan masyarakat, jadi belum ada yang diregister. Yang jelas kami tidak berhenti mengkaji laporan dan informasi yang diterima,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh dua pasangan calon tersebut.

“Tentunya kita menghormati itu. Itu menjadi haknya paslon, sesuai aturan perundang-undangan. Ada jalur konstitusionalnya,” ungkap Ami. (Diki Setiawan)

0 Komentar