Menurut Asep, tindakan hukum terhadap Kepala Dusun Cipacinghilir sudah berjalan sesuai dengan kode etik pemerintahan desa, dan tidak ada praktik pemerasan seperti yang diisukan.
Kata dia, warga berharap dengan laporan ini nama baik Kapolsek Pagerageung dapat dipulihkan dan masyarakat tetap mempercayai institusi kepolisian dalam menegakkan keadilan. (dik)