TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saepulloh, resmi melaporkan seorang oknum ketua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Tasikmalaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya pada Senin (28/4/2025).
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik, setelah beredar tudingan bahwa Kapolsek menerima uang dari salah satu kepala dusun di Desa Cipacing, Kecamatan Pagerageung.
Dalam pelaporan tersebut, AKP Asep Saepulloh turut didampingi oleh sejumlah tokoh masyarakat dan agama. Mereka hadir untuk memberikan dukungan, sekaligus membantah kabar yang menyebutkan bahwa Kapolsek menerima sejumlah uang dari aparat desa tersebut.
Baca Juga:Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Piala FA: Berjuang untuk Pertahankan GelarPrediksi Gaziantep vs Fenerbahçe di Liga Turki: Tantangan Berat untuk Ambisi Gelar
Saat diwawancarai oleh awak media di Mako Polres Tasikmalaya, AKP Asep Saepulloh mengungkapkan bahwa kedatangannya ke SPKT bukan semata untuk melaporkan kasus, tetapi juga untuk bersilaturahmi. Namun, tetap ia menegaskan pentingnya klarifikasi atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik institusi kepolisian.
“Iya saya mau silaturahmi (Laporan, Red) saja,” ungkap Asep kepada wartawan, di Mako Polres Tasikmalaya.
Perwakilan masyarakat dari Dusun Cipacinghilir, Asep Diana, menjelaskan bahwa dirinya bersama pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cipacing ikut mendampingi Kapolsek dalam proses pelaporan.
Ia menceritakan bahwa persoalan ini bermula dari aksi unjuk rasa pada Jumat, 25 Maret 2025, di Alun-Alun Singaparna, tepatnya di depan Gedung Dakwah Islam (GDI). Dalam orasi tersebut, seorang oknum pimpinan ormas diduga mencatut nama Kapolsek Pagerageung dengan tudingan melakukan penzaliman dan meminta uang kepada salah seorang kepala dusun.
Asep Diana mengungkapkan bahwa kepala dusun yang dimaksud adalah Ipin, yang terlibat dalam pelanggaran etik karena mendatangi rumah seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan dan tertangkap basah oleh warga serta pihak kepolisian.
“Tindakan hukum yang diambil oleh Kapolsek Pagerageung sudah berjalan sesuai prosedur, baik berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemerintahan desa,” ujarnya, menjelaskan.
Lebih lanjut, Asep Diana meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. “Saya menyatakan dengan tegas bahwa tudingan mengenai penerimaan uang oleh Kapolsek Pagerageung adalah tidak benar dan murni fitnah yang disampaikan oleh oknum ormas tersebut saat aksi demonstrasi,” bebernya.