Dia menambahkan, adanya kesalahan KPU dalam syarat pencalonan atau administrasi calon membuka celah yang dilaporkan ke MK.
“Jadi cacat tahapan administrasi dan mengabaikan putusan MK, jadi dimungkinkan jika dikabulkan MK gugatannya, maka bisa jadi PSU jilid II,” ujar dia.
Iim juga mengungkapkan, kondisi saat ini bisa berujung seperti pada Pilkada serentak sebelumnya, di mana MK mendiskualifikasi calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto karena masalah periodisasi masa jabatan, meskipun saat itu Ade-Iip unggul dengan 52 persen suara.
Baca Juga:Baru 12 Orang Diperiksa Polda Jabar Terkait Hibah 30 Miliar di Kabupaten TasikmalayaPesan H Amir Mahpud: Cecep-Asep Diminta Cat dan Bersihkan Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya!
“Jadi ini kejadiannya hampir sama, sekarang terkait Pengunduran calon bupati Ai Diantani sebagai anggota DPRD dan maju di Pilkada. Maka ada cacat dalam tahapan pencalonan oleh penyelenggara Pemilu,” ungkap dia.
Iim menegaskan, langkah hukum ini diambil demi terciptanya demokrasi yang berkualitas dan berjalan sesuai aturan perundang-undangan di Kabupaten Tasikmalaya, serta untuk mencegah masyarakat menjadi korban pelanggaran aturan.
“Demi untuk perbaikan demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya, masyarakat tidak menjadi korban. Yang jelas kuasa hukum Iwan-Dede akan berupaya agar dikabulkan,” tambah dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil pasangan calon Iwan-Dede ke MK.
“Tentunya kita menghormati itu. Itu menjadi haknya paslon, sesuai aturan perundang-undangan,” ungkap Ami.
Sementara itu, pasangan Ai-Iip juga mengajukan gugatan PSU Pilkada Tasikmalaya kepada MK secara daring pada Senin 28 April 2025. Dalam tangkapan layar bukti pengajuan, tercatat proses itu dilakukan sekitar pukul 08.07. (Diki Setiawan)