TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Iwan-Dede, resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (27/4/2025).
Laporan tersebut tercatat melalui tanda terima pengajuan permohonan online dengan nomor 8/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2025 dan telah mendapat notifikasi dari aplikasi SIMPPK.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Iwan Saputra, dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 11/PAN.MK/e-AP3/04/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024.
Baca Juga:Baru 12 Orang Diperiksa Polda Jabar Terkait Hibah 30 Miliar di Kabupaten TasikmalayaPesan H Amir Mahpud: Cecep-Asep Diminta Cat dan Bersihkan Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya!
Kuasa hukum pemohon terdiri dari Dani Safari Effendi SH SE MM, Ecep Sukmanagara SPd SH, Muhammad Rifqi Arif SH, Iim Ali Ismail SSy MH, Ajat Sudrajat SH, dan M Hidayat SH.
Salah satu kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Ecep Sukmanagara, menjelaskan pokok perkara yang dilaporkan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024.
“Dengan pemohon Iwan Saputra-Dede Muksit Aly. Pertama kelengkapan data laporan meliputi adanya permohonan (pdf), permohonan (doc/docx), daftar alat bukti (pdf), daftar alat bukti (doc/docx), alat bukti, SK penetapan perolehan suara KPU dan surat kuasa yang diterima oleh Plt Panitera MK, Wiryanto,” kata Ecep.
Iim Imanulloh, juru bicara Iwan-Dede, menyebutkan pihaknya sangat optimis gugatan yang dilayangkan ke MK akan dikabulkan, mengingat alat bukti yang sudah disiapkan oleh tim kuasa hukum.
Menurut Iim, surat gugatan Iwan-Dede ke MK sudah diterima, dan saat ini tinggal menunggu pemberitahuan jadwal sidang dari MK.
“Iya sekitar Minggu depan, jadi laporannya sudah diterima tinggal menunggu jadwal sidang. Iya artinya KPU belum bisa menetapkan calon terpilih,” ungkap Iim kepada Radar.
Iim mengaku sangat optimis gugatan tersebut akan dikabulkan oleh MK, terutama terkait tahapan penetapan calon atau syarat administrasi calon bupati nomor urut 03, Ai-Iip Diantani, yang merupakan anggota legislatif terpilih sebelum maju dalam Pilkada atau PSU.
Menurutnya, keputusan MK menyatakan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Baca Juga:Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pembinaan IRH 2025, Diky Candra: Ini Momentum BerhargaPemkot Tasikmalaya Mulai Tata Infrastruktur Pasar Cikurubuk
“Kita berharap saja hakim MK nya bijaksana, dengan fakta objektif dan alat bukti yang valid, yang disiapkan oleh kuasa hukum kami, mudah-mudahan hakim mengabulkannya,” paparnya.