TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggelar kegiatan Assessment Center.
Inisiatif ini menjadi bagian penting dalam penerapan Sistem Merit dan Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil.
Bertempat di Aula Kantor BKPSDM pada Senin, 28 April 2025, kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan ASN dari berbagai jenjang, mulai dari eselon III, eselon IV, hingga jabatan fungsional penyetaraan. Asesmen dilaksanakan secara daring dengan durasi sekitar tujuh jam.
Baca Juga:Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Piala FA: Berjuang untuk Pertahankan GelarPrediksi Gaziantep vs Fenerbahçe di Liga Turki: Tantangan Berat untuk Ambisi Gelar
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H Iing Farid Khozin MSi menjelaskan bahwa pelaksanaan asesmen ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kualitas ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
“Melalui asesmen ini, kompetensi setiap ASN dapat diidentifikasi secara akurat sesuai dengan potensi asli masing-masing peserta,” ujarnya, menjelaskan.
Iing menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam penerapan sistem merit yang mengharuskan adanya manajemen talenta di setiap instansi pemerintahan, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.
“Perjalanan penerapan sistem merit di daerah tersebut telah dimulai sejak dua tahun lalu, dan saat ini tengah memperkuat legalitas formalnya melalui berbagai regulasi yang disyaratkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB),” ungkapnya.
Dalam asesmen ini, menurut Iing, kemampuan ASN dalam aspek manajemen talenta, kinerja, serta potensi lainnya dinilai secara menyeluruh. Prosesnya pun diawasi langsung oleh pemerintah provinsi, di mana peserta mendapat arahan dalam setiap tahapan soal yang diberikan.
Iing mengungkapkan bahwa hasil asesmen ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan akan dimasukkan ke dalam sistem nasional melalui skema “box talent” yang terdiri dari sembilan kotak.
“Bahwa seseorang yang dipilih untuk menduduki jabatan eselon nantinya harus diambil dari kategori tertentu dalam skema tersebut. Jika tidak tersedia kandidat yang sesuai, maka perlu dilakukan asesmen ulang,” ujarnya, menjelaskan.