TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa proses evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H. Mohamad Zen telah berjalan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku. Kepala BKPSDM, Drs. Iing Farid Khozin, M.Si, menjelaskan bahwa evaluasi dimulai tiga bulan sebelum masa jabatan lima tahun Sekda berakhir, mengikuti ketentuan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019.
“Evaluasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari aturan yang berlaku, untuk memastikan apakah jabatan Sekda akan diperpanjang atau tidak,” ujar Iing, Senin (28/4/2025).
Selain Sekda, evaluasi juga dilakukan terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dra. Hj. Wini, M.Si.
Baca Juga:Baru 12 Orang Diperiksa Polda Jabar Terkait Hibah 30 Miliar di Kabupaten TasikmalayaPesan H Amir Mahpud: Cecep-Asep Diminta Cat dan Bersihkan Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya!
Proses evaluasi melewati 12 tahapan administrasi yang ketat, dan kini sudah memasuki tahap ke-11, yaitu menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Surat permohonan hasil evaluasi sudah kami kirimkan. Kami sekarang tinggal menunggu jawaban resmi dari Mendagri,” tegas Iing.
Iing juga menegaskan bahwa evaluasi ini bukan open bidding, melainkan proses internal yang bersifat tertutup.
“Evaluasi ini bersifat internal dan tertutup, bukan seleksi terbuka seperti lelang jabatan,” ungkapnya. Jika hasil evaluasi tidak disetujui, barulah akan dilakukan open bidding yang diumumkan secara terbuka. (Ujang Nandar)