PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Sekitar 4.000 rumah dan bangunan berdiri di tanah PT KAI (Kereta Api Indonesia), dari Kota Banjar sampai Cijulang.
Komersial Non Angkutan (KNA) Bambang Turisno mengatakan, rumah yang berdiri di atas tanah PT KAI setiap tahun membayar sesuai kontrak.
“Untuk rumah biasanya dibayar satu tahun sekali, sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau luas lahan, ada yang Rp 5.000 per meternya,” ungkapnya, Senin 28 April 2025.
Baca Juga:Aktivis Curiga dengan Wacana Reaktivasi Kereta Banjar-Pangandaran, Pemerintah Diminta TransparanButuh Rp 3 Triliun untuk Reaktivasi Kereta Api Banjar-Pangandaran
Kata dia, selain rumah beberapa bangunan, juga ada yang berdiri di atas tanah PT KAI, seperti halnya Terminal Tipe C Cijulang.
“Jadi dari ribuan rumah dan bangunan yang beridri di PT KAI, ada yang tidak aman, biasanya berada di jarak 7 sampai dengan 90 meter dari rel,” tuturnya.
Kata dia, dalam isi perjanjian antara PT KAI dan pemilik rumah, ada klausul yang isinya kewajiban bayar sewa. Kemudian tidak boleh merubah posisi tanah atau jalan.
“Kalau PT KAI mau menggunakan lahan tersebut, maka tidak ada pergantian, itu yang ada di isi perjanjiannya,” ucapnya.
Menurut Bambang, ramainya sewa lahan PT KAI muncul di tahun 1996, sejak jalur kereta api berhenti sekitar tahun 1983.
“Ya pokoknya sejak Galunggung meletus, lalu berhenti. Baru sekitar tahun 1996 banyak yang sewa lahan PT KAI,” ujarnya.
Menurut dia, dalam perjanjian antara PT KAI dan penghuni, dilarang melakukan pembangunan gedung atau rumah permanen. “Harusnya semi permanen,” ungkapnya.
Baca Juga:Horee! TPP ASN Pangandaran Akan Dibayarkan, Tapi BKAD Bilang BeginiReaktivasi Jalur Kereta Api Banjar-Cijulang Pangandaran Segera Terwujud, Masuk Tahap Ini
Dia mengatakan, sejauh ini memang belum ada info lebih lanjut soal reaktivasi kereta api. “Kalau soal itu kewenanganya ada di pusat,” ujarnya. (Deni Nurdiansah)