TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Praktik parkir liar yang marak di Kota Tasikmalaya menjadi perhatian serius.
Meskipun pengendara hanya membayar recehan, akumulasi dari pungutan ilegal ini menyebabkan potensi pendapatan daerah menguap hingga miliaran rupiah.
Fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah dan dominasi “premanisme” dalam pengelolaan parkir.
Baca Juga:Baru 12 Orang Diperiksa Polda Jabar Terkait Hibah 30 Miliar di Kabupaten TasikmalayaPesan H Amir Mahpud: Cecep-Asep Diminta Cat dan Bersihkan Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya!
Menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya Otorita Parkir yang berhak melakukan pungutan retribusi parkir di jalan-jalan umum.
Namun, di Kota Tasikmalaya, banyak juru parkir liar menguasai lahan parkir resmi dan menarik retribusi tanpa izin.
Aktivis sosial, Fathurochman SPd, menilai kehadiran para jukir liar sebagai bentuk kegagalan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan. Ia menyoroti lemahnya kinerja Dinas Perhubungan yang tidak mampu menindak tegas praktik parkir ilegal yang terus berulang setiap tahun.
Menurut Fathurochman, seharusnya Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak bersikap lesu dalam menghadapi masalah ini.
“Jangan pasif. Pemerintah kota harus berani hadir di lapangan, menunjukkan ketegasan bahwa pungutan liar itu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya kepada Radar, Minggu (27/4/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD Kota Tasikmalaya, khususnya komisi yang menjadi mitra kritis Dinas Perhubungan, harus lebih peka terhadap fenomena ini. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Hilman Wiranata, menjanjikan akan memanggil Dishub Kota Tasikmalaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun sepekan kemudian, agenda itu tidak dilakukan. Begitupun respons Komisi 3 yang masih tampak belum responsif.
“Komisi tiga di DPRD seharusnya menangkap fenomena ini dengan serius dan mengkritisi kinerja Dishub secara tajam. Ini bukan hanya soal target retribusi, tapi soal wibawa pemerintah,” tambahnya.
Baca Juga:Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pembinaan IRH 2025, Diky Candra: Ini Momentum BerhargaPemkot Tasikmalaya Mulai Tata Infrastruktur Pasar Cikurubuk
Data menunjukkan bahwa target retribusi parkir tahun 2025 dipangkas drastis menjadi Rp2,006 miliar dari sebelumnya Rp3,6 miliar. Padahal, jumlah jukir resmi justru meningkat dari 400 menjadi 481 orang.
Mereka tersebar di 43 ruas jalan dan 304 kantung parkir resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa parkir liar semakin menjamur, terutama saat Ramadan dan Lebaran.
Kepala UPTD Pengelola Parkir, Uen Haeruman, mengakui bahwa keberadaan jukir liar kerap menggeser posisi jukir resmi. Banyak warga sekitar mendadak menjadi juru parkir di lokasi strategis, sementara petugas resmi memilih mengalah demi menghindari konflik.