CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Ciamis bersiap menyambut program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 dari Kementerian Koperasi tentang tata cara pendirian koperasi tersebut.
SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, dinas terkait, serta kepala desa se-Indonesia. Program ini ditargetkan selesai sebelum peresmian pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Baca Juga:Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Piala FA: Berjuang untuk Pertahankan GelarPrediksi Gaziantep vs Fenerbahçe di Liga Turki: Tantangan Berat untuk Ambisi Gelar
Adang Hartono, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tahapan sosialisasi, koordinasi, dan pengkondisian intensif dengan organisasi perangkat daerah serta perwakilan desa dan kelurahan.
“Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) rencananya akan digelar pada minggu pertama Mei 2025 di seluruh 265 desa/kelurahan di Ciamis untuk membahas pembentukan pengurus koperasi,” ujarnya kepada Radar, Minggu 27 April 2025.
Setelah Musdesus, pengurus terpilih akan menginput data melalui tautan yang disediakan dan berkoordinasi dengan DKUKMP. “Koperasi Merah Putih memiliki persyaratan serupa dengan koperasi biasa, seperti minimal 9 anggota, kepengurusan yang jelas, rencana usaha, sumber modal, dan sekretariat tetap,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, koperasi harus disahkan secara kelembagaan oleh notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan.
Kemudian, lanjut dia, pembentukan Koperasi Merah Putih memerlukan biaya akta notaris sekitar Rp2,5 juta per unit. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis sedang mengupayakan pendanaan melalui APBD, dengan total estimasi Rp662,5 juta untuk 265 desa/kelurahan.
“Opsi pendanaan masih dibahas, termasuk kemungkinan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) atau pergeseran anggaran,” bebernya.
Keanggotaan Koperasi Merah Putih juga memiliki ketentuan khusus, yakni hanya warga satu desa yang boleh bergabung. Hal ini berpotensi menimbulkan kendala jika koperasi yang sudah ada memiliki anggota dari luar desa.
Baca Juga:Prediksi Crystal Palace vs Aston Villa di Piala FA: Duel Sengit Berebut Tiket FinalPrediksi Brighton vs West Ham di Liga Inggris: Duel Sengit Usai Menelan Hasil Buruk
“Solusinya bisa berupa pembentukan koperasi baru jika terjadi penolakan dari pengurus lama,” bebernya.
Berdasarkan data DKUKMP, ada 82 desa tanpa koperasi. Mereka bisa langsung membentuk Koperasi Merah Putih baru. Ada 39 desa dengan koperasi tidak aktif. Mereka dapat direvitalisasi menjadi Koperasi Merah Putih.