Perempuan Muda di Garut Diciduk Gegara Arisan Online, Polisi: Jangan Tergiur Keuntungan Tak Masuk Akal!

Arisan online
Anggota polisi mengamankan perempuan muda yang diduga melakukan dugaan penipuan dan penggelapan. (Istimewa)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Seorang perempuan berinisial R (26) harus berurusan dengan Polres Garut. Itu setelah dirinya diduga melakukan kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Citeras Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.

“Melakukan penipuan dengan modus operandi menawarkan lelang arisan online kepada korban, dengan iming-iming keuntungan fantastis, antara 20 persen hingga 50 persen,” ucapnya, Jumat 25 April 2025.

Baca Juga:Pohon Besar Tumbang Menimpa Pengendara Sepeda Motor di Garut, Begini KondisinyaReaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang Butuh 1,5 Triliun, Bisa Dongkrak Wisata dan Pertanian

Joko mengatakan, awalnya arisan online itu berjalan lancar. Namun pada periode berikutnya, korbannya tak menerima uang arisan itu, maupun keuntungan yang dijanjikan pelaku.

Korban pun akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Garut. Hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Dari kasus itu, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya print out rekening koran bank atas nama korban dan tersangka.

Kemudian, bukti screenshoot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, handphone iPhone 11 putih, kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka. “Dan puluhan lembar dokumen transaksi bank yang menunjukkan aliran dana terkait kasus ini,” katanya.

Saat ini, kata Joko, pelaku sudah ditahan di Mapolres Garut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya ditangani Unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Garut.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polres Garut menyebut, proses penyidikan akan terus dilanjutkan. “Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan daring yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” pungkasnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar