Penetapan Calon Terpilih PSU Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Gugatan ke MK

hasl psu tasikmalaya
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Abdullah Sidiq, menyampaikan hasil penetapan rekapitulasi suara PSU kepada awak media, Jumat (25/4/2025). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya belum menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan belum lama ini.

Keterlambatan penetapan ini dikarenakan masih dalam masa tenggang selama tiga hari kerja, untuk menunggu kemungkinan adanya gugatan dari pasangan calon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Abdullah Sidiq, menyampaikan bahwa penetapan rekapitulasi hasil suara PSU di tingkat kabupaten memang telah dilakukan pada Kamis (24/4/2025), dan KPU juga sudah mengetahui pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak. Namun, keputusan resmi penetapan pasangan calon terpilih belum bisa diumumkan.

Baca Juga:Baru 12 Orang Diperiksa Polda Jabar Terkait Hibah 30 Miliar di Kabupaten TasikmalayaPesan H Amir Mahpud: Cecep-Asep Diminta Cat dan Bersihkan Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya!

“Maka ada waktu selama tiga hari bagi calon yang belum menerima, sehingga mereka mempunyai waktu sekitar tiga hari untuk melayangkan gugatan ke MK,” ujar Ade kepada wartawan.

Menurutnya, jika dalam waktu tersebut tidak terdapat pengajuan perkara ke MK, yang ditandai dengan tidak adanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka KPU dapat segera menetapkan pasangan calon terpilih.

Hal yang sama berlaku jika nantinya ada gugatan ke MK dan sidang dismissal digelar; KPU tetap harus menunggu tiga hari setelah sidang tersebut untuk mengambil keputusan.

Ade menambahkan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan, apakah akan ada laporan atau persoalan yang masuk ke MK terkait hasil PSU ini.

KPU berharap seluruh pihak bisa menerima hasil PSU dengan lapang dada.

“Karena PSU ini merupakan pesta rakyat, artinya pesta demokrasi, sehingga tentu kita berharap dalam PSU ini semua bahagia, senang dan semua bisa menerima, dan masyarakat pada dasarnya sudah menentukan pilihannya,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk saling menghormati pilihan politik masing-masing. “Berbeda pilihan itu wajar, sunnatullah, bukan berarti berbeda itu harus menjadi pertikaian,” tambah Ade. (Diki Setiawan)

0 Komentar