BANJAR, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar pada tahun 2017-2021 menjadi perhatian. Para wakil rakyat di periode itu pun turut jadi sorotan karena ikut menikmati tunjangan dewan itu.
Salah seorang mantan anggota DPRD Kota Banjar H Mujamil mengatakan, tunjangan perumahan dan transportasi sudah menjadi hak pimpinan, wakil ketua dan anggota DPRD.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar nomor 5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif bagi Pimpinan, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
Baca Juga:Berbeda Beda, Segini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Kota BanjarTersandung Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan, Posisi DRK Diganti Ketua DPRD Kota Banjar Sementara
Selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Banjar, semua menerima uang tunjangan tersebut berdasarkan PP, Perda dan Perwal Banjar.
“Saya dapat gaji dan tunjangan berdasarkan peraturan. Lalu sekarang ada tidak layak, ya layaknya berapa saya tidak tahu,” jelasnya.
Pihaknya siap mengembalikan uang tunjangan rumah dan tunjangan transportasi yang dinilai tidak wajar tersebut oleh Kejari Kota Banjar.
Terkait berapa besaran yang harus dikembalikan, pihaknya belum tahu dan mekanisme pengembaliannya juga seperti apa.
“Secara pribadi saya siap mengembalikan, jika ada kerugian negara yang masuk dalam gaji terutama di tunjangan perumahan dan transportasi,” tegasnya.
Sebelumnya, dia juga pernah dipanggil penyidik Kejari Kota Banjar terkait dugaan kasus korupsi tunjangan dewan atau tunjangan perumahan dan transportasi.
Saat itu, dia menjawab tidak mengetahui terkait Perwal Tunjangan Perumahan dan Transportasi karena bukan ranah legislatif.
Baca Juga:Aktivis Dorong Dugaan Kasus Korupsi di Kota Banjar Diusut Tuntas, Bakal Ada Tersangka Lain?Kejaksaan Sita 200 Lebih Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Kota Banjar
Pasalnya, anggota DPRD hanya menerima tunjangan tersebut dari Sekretariat DPRD Kota Banjar yang memproses pembayaran.
“Saya bilang kalau Perwal bukan domain kami (dewan). Walaupun kami di bidang pengawasan, namun saat muncul Perwal tunjangan dapat sekian, kami dapatnya juga dari sekretariat DPRD,” terangnya.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Kota Banjar (PAW Mei 2018 hingga tahun 2019), Ruli Indra mengatakan, terkait proses tunjangan tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu dalam proses kenaikan tunjangan tersebut, terlebih terjadi di tahun 2017- 2021,” jelasnya.
Pihaknya pun siap mengembalikan uang tunjangan yang dipermasalahkan tersebut jika dianggap ada kerugian negara di dalamnya.
Akan tetapi proses pengembaliannya harus berdasarkan mekanisme dan peraturan hukum yang berlaku. Termasuk jumlah pasti besaran yang harus dikembalikan. (Anto Sugiarto)