Baru 12 Orang Diperiksa Polda Jabar Terkait Hibah 30 Miliar di Kabupaten Tasikmalaya

DANA HIBAH KEAGAMAAN
Ilustrasi: net
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) saat ini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Penyelidikan ini muncul setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan belanja hibah yang bersumber dari APBD tahun 2023.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa anggaran hibah keagamaan tersebut mencapai hampir Rp30 miliar, dengan rincian Rp28,89 miliar pada anggaran murni, kemudian meningkat menjadi Rp29,96 miliar pada anggaran perubahan. Dana ini disalurkan melalui Kesbangpol dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya kepada 40 lembaga penerima.

Baca Juga:Pesan H Amir Mahpud: Cecep-Asep Diminta Cat dan Bersihkan Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya!Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pembinaan IRH 2025, Diky Candra: Ini Momentum Berharga

“Program hibah keagamaan ini menelan anggaran hingga hampir Rp30 miliar, dengan rincian Rp28,89 miliar dalam anggaran murni lalu bertambah menjadi Rp29,96 miliar dalam anggaran perubahan. Untuk penyalurannya, dilakukan melalui Kesbangpol dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya dengan 40 lembaga penerima dana hibah lainnya,” ujarnya seperti dikutip Jabar Ekspres, Jumat (25/4).

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk laporan pertanggungjawaban yang belum diterima dari tujuh lembaga penerima dengan nilai total mencapai Rp550 juta. Selain itu, satu lembaga diketahui tidak mengajukan pencairan dana hibah, sehingga dana sebesar Rp50 juta tidak terserap.

“Termasuk belum tersampaikannya laporan pertanggungjawaban (LPJ) oleh tujuh penerima hibah senilai Rp550 juta. Selain itu, satu lembaga juga tercatat tidak mengajukan pencairan dana, sehingga menyebabkan sisa anggaran Rp50 juta tidak terserap,” katanya.

Dalam tahap penyelidikan awal, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 12 orang, termasuk sejumlah pejabat dari Kesbangpol, Bagian Kesra, BPKAD, dan bagian perencanaan daerah. Proses klarifikasi lanjutan juga sedang direncanakan terhadap para penerima hibah serta pelengkapan dokumen pendukung lainnya.

“Total sampai saat ini sudah ada 12 orang yang telah dimintai klarifikasinya termasuk pejabat dari Kesbangpol, Bagian Kesra, BPKAD, dan perencanaan daerah. Lalu kami juga saat ini tengah merencanakan klarifikasi lanjutan terhadap para penerima hibah dan pelengkapan dokumen terkait,” ucapnya.

0 Komentar