Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi mengatakan, hingga saat ini DPRD belum menerima informasi resmi terkait proses asesmen atau seleksi terbuka (open bidding) untuk posisi Sekda, meskipun masa jabatan Mohamad Zen pada Desember 2024 sudah memasuki evaluasi.
Ami menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, jabatan Sekda hanya dapat diemban selama lima tahun.
“Jika masa jabatan tersebut akan segera berakhir, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah dengan mengusulkan penggantian melalui mekanisme yang sesuai,” ungkapnya.
Baca Juga:Cecep-Asep Bertemu Iwan Saputra, Silaturahmi Mencairkan Suasana Usai PSU Kabupaten TasikmalayaRelokasi Korban Pergerakan Tanah Cikondang Cineam Tasikmalaya, Per Rumah Dapat 60 Juta
“Pentingnya kejelasan apakah masa jabatan Sekda akan diperpanjang atau diganti dengan pejabat baru,” tambah dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif, jabatan pimpinan tinggi seperti Sekda memang hanya berlaku selama lima tahun.
Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kompetensi pejabat yang bersangkutan.
Evaluasi ini harus dilakukan tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir oleh tim yang terdiri dari dua unsur internal dan satu eksternal instansi, yang ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Kementerian PAN-RB mengenai status Mohamad Zen, apakah masa jabatannya akan diperpanjang atau akan digantikan oleh pejabat baru. (ujg)