Masa Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen Disorot, KMRT: Sudah Habis Sejak Desember 2024

Sekda Kabupaten Tasikmalaya Moh Zen, empat OPD baru, lulusan SD di kabupaten tasikmalaya
Sekda Kabupaten Tasikmalaya Dr H Mohamad Zen.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen menjadi sorotan publik. Khususnya dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Rakyat Tasikmalaya (KMRT).

Jabatan Mohammad Zen diketahui telah berakhir sejak Desember 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait proses penggantian atau perpanjangan masa jabatan tersebut.

Ketua KMRT Ahmad Ripa menilai bahwa ketidakjelasan ini mencerminkan kurangnya transparansi dari pihak pemerintah daerah terkait kepegawaian. “Kalau masa jabatan sekda memang sudah berakhir sejak Desember 2024, seharusnya ada penjelasan resmi. Publik berhak tahu apakah diperpanjang atau seperti apa,” tegas Ripa.

Baca Juga:Cecep-Asep Bertemu Iwan Saputra, Silaturahmi Mencairkan Suasana Usai PSU Kabupaten TasikmalayaRelokasi Korban Pergerakan Tanah Cikondang Cineam Tasikmalaya, Per Rumah Dapat 60 Juta

Ia juga mengungkapkan bahwa informasi tentang berakhirnya masa jabatan sekda ini baru diketahuinya belakangan, dan kemungkinan besar masyarakat luas juga belum mengetahuinya.

“Karena posisi sekda merupakan jabatan publik, segala informasi terkait masa jabatan dan proses seleksi pengganti harus diumumkan secara terbuka,” ungkapnya.

“Kalau sudah tidak menjabat, proses asesmen pengganti harus segera dilakukan dan diinformasikan. Jangan sampai masyarakat hanya tahu ketika pelantikan dilakukan. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar hukum dan administratif atas kewenangan yang masih dijalankan oleh Mohammad Zen hingga tahun 2025, padahal masa jabatannya telah usai.

“Kalau sudah tidak menjabat, mestinya tidak bisa lagi menjalankan tugas dan kewenangan seperti biasa. Ini menyangkut integritas periodesasi jabatan publik,” ujarnya.

Ripa juga menyinggung dugaan bahwa proses asesmen pengganti atau perpanjangan sekda telah dilakukan secara tertutup. Ia menekankan pentingnya proses yang terbuka agar publik bisa mengawasi dan memastikan tidak ada penyimpangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin, menyampaikan bahwa proses asesmen pengisian jabatan sekda memang telah dilaksanakan.

Baca Juga:Cecep-Asep Menang di Hitung Cepat, PPP Jabar: Ini Kemenangan Istimewa untuk Kabupaten TasikmalayaIwan Saputra : PSU Kabupaten Tasikmalaya Momentum Ciptakan Demokrasi Berkualitas

“Proses asesmen sudah dilalui, saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB),” jelasnya. (ujg)

0 Komentar